TauKahAnda

TaukahAnda bertujuan untuk menjangkau informasi yang anda butuhkan dalam segala aspek pengetahuan

Sponsor

Tuesday, December 18, 2018

PERJANJIAN AL-FUDHUL



Setelah orang-orang Quraisy kembali dari Perang Fujjar, mereka sepakat‘ untuk mengadakan perundingan. Hal itu akhirnya terlaksana di rumah ’Abdullah ibnu Jad’ah at-Taimiy, seorang pemimpin salah satu puak kabilah Quraisy. Orang-orang yang membuat perjanjian itu terdiri dari Bani Hasyim dan Banil Muththalib, yaitu dua orang anak Bani Abdu Manaf, dua orang anak Bani Asad ibnu ’Abdul ’Uzza, dua orang anak Bani Zahrah ibnu Kilab, dan dua orang anak Bani Taim ibnu Murrah.

Merekal telah mengadakan perjanjian untuk tidak membiarkan seseorang teraniaya di dalam kota Makkah, baik dia penduduk asli ataupun pendatang, mereka akan membelanya dan mengembalikan hak kepadanya. 

Perundingan ini dihadiri pula oleh Muhammad yang pada waktu itu ikut bersama paman-pamannya. Sesudah Allah mengangkatnya menjadi rasul. dia memberikan komentar tentang perjanjian tersebut sebagai berikut :

Sungguh aku telah menyaksikan sendiri perjanjian yang telah dibuat oleh paman-pamanku di rumah ’Abdullah ibnu Jad'an, yang lebih aku senangi daripada memiliki ternak unta. Seandainya di masa Islam ini aku diajak melakukan hal yang sama, niscaya aku akan menerimanya. 

Hal itu adalah karena Muhammad diutus dengan membawa akhlak akhlak yang mulia. dan hal ini termasuk di antaranya. Memang Islam telah banyak mengakui hal seperti itu. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw : Aku diutus guna menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia. 

Ternyata Nabi saw. sering mengajak orang-orang untuk melaksanakan perjanjian ini. Akhirnya mereka menyadarinya dan mau menerimanya. 


No comments:

Sponsor