TauKahAnda

TaukahAnda bertujuan untuk menjangkau informasi yang anda butuhkan dalam segala aspek pengetahuan

Sponsor

Wednesday, August 19, 2020

Prinsip-Prinsip Syariat Islam


Syariah Islam mempunyai prinsip-prinsip yang secara keseluruhan merupakan kekhususan yang membedakan dengan peraturan-peraturan lainnya. Prinsip-prinsip dasar tersebut diantaranya:

1. Tidak memberatkan

Allah Swt maha segalanya dalam mentapkan hukum kepada manusia, jaiz bagi Allah Swt menetapkan hukum untuk manusia baik itu memberatkan ataupun itu ringan. Namun sifat Rahman dan Rahim-Nya Allah Swt kepada manusia menurunkan syariat-Nya dengan prinsip tidak memberatkannya kepada manusia. 

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya

Maka keringanan ini harus kita syukuri atas kebaikan Allah Swt kepada kita manusia, diantara contoh syariat yang Allah Swt mudahkan kepada manusia ialah:
  • Allah Swt mensyariatkan puasa bagi orang-orang yang beriman, namun Allah Swt juga memberikan keringanan untuk berbuka puasa bagi orang yang sakit atau berada dalam perjalanan. hal ini ada di dalam surah al Baqarah : 184
  • begitu juga Allah Swt meringankan bagi manusia untuk bertayamum bagi yang tidak memndapatkan air atau ada air namun tidak bisa menggunakanya bisa disebabkan karena sakit atau hal-hal yang lain. Hal ini juga Allah sebutkan di dalam al Quran surah al Maidah : 6


2. Menyedikitkan beban

Allah Swt berfirman dalam al Quran :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَسْـَٔلُوا۟ عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْـَٔلُوا۟ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ ٱلْقُرْءَانُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا ٱللَّهُ عَنْهَا ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (al Maidah: 101)

Ayat ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah Swt untuk manusia maka tidak perlu dipersoalkan atau dipertikaikan bagaimana hukumnya, hal itu merupakan rahmat dari Allah Swt.

Dalam Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia dikatakan bahwa :

Ini merupakan pengajaran dari Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dan larangan bagi mereka untuk tidak bertanya tentang sesuatu yang tidak memiliki faedah dan tidak dibutuhkan; karena bisa jadi jika hal itu dijelaskan akan menjadi sesuatu yang buruk dan memberatkan bagi mereka. Jika Al-quran yang turun mengandung jawaban dari pertanyaan itu maka itulah jawabannya, namun jika tidak turun dengan membawa jawaban maka janganlah sekali-kali seseorang dari kalian berkata: "Al-quran tidak dapat menjawab pertanyaan itu."

Dalam Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah mengatakan tentang ayat ini bahwa :

 يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَسْـَٔلُوا۟ عَنْ أَشْيَآءَ (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal) Yakni janganlah kalian menanyakan Rasulullah apa-apa yang tidak penting untuk kalian tanyakan dan tidak membantu kalian dalam urusan agama kalian. 

إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ (yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu) Yakni apabila dijelaskan malah akan menyusahkan kalian. Karena bertanya tentang apa yang tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan bisa jadi akan menjadi sebab diwajibkannya hal tersebut atas si penanya dan orang lain. 

وَإِن تَسْـَٔلُوا۟ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْءَانُ(dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan) Yakni saat Rasulullah berada diantara kalian dan wahyu masih diturunkan kepada kalian. تُبْدَ لَكُمْ (niscaya akan diterangkan kepadamu) Yakni akan dijelaskan untuk kalian lewat jawaban langsung dari Nabi atau lewat wahyu yang diturunkan. 

عَفَا اللهُ عَنْهَا ۗ (Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu) Yakni terdapat banyak hal yang memang tidak dibahas dalam al-qur’an dan kalian tidak dibebani apapun tentang hal-hal tersebut, maka janganlah kalian menanyakannya. Namun jika kalian menanyakannya maka ayat al-qur’an akan diturunkan untuk membebani kalian dengan hukum permasalahan tersebut. Maka janganlah kalian terlalu banyak bertanya. Rasulullah bersabda: “orang muslim yang paling banyak berdosa atas muslim lainnya adalah orang yang bertanya sesuatu yang tidak diharamkan, yang kemudian diharamkan karena pertanyaannya”.


3. Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum

Pada pase awal-awal Islam, Allah Swt tidak menurunkan hukum secara tegas dan terperinci disebabkan para pemeluk agama Islam disaat itu imannya masih belum terlalu kuat, dikhawatirkan mereka tidak sanggup mengemban agama Islam yang begitu banyak peraturan baru yang mereka belum terbiasa dengan hal itu. Maka kondisi seperti ini Allah mudahkan manusia untuk mengemban syariat-syariat secara bertahap sehingga manusia mampu memeluk Islam secara Kaffah karena dasar keimanan bukan karena keterpaksaan.

Seperti halnya proses pengharaman khamar, tidak dalam satu waktu diharamkan secara tegas melainkan secara berangsur-angsur sebagaimana petunjuk Allah Swt dalam al Quran:

  • Pase pertama Allah Swt berfirman :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ 
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Pada Ayat ini Allah Swt tidak melarang judi dan khamar, melainkan Allah Swt menyebutkan bahwa dalam khamar itu ada dosa yang lebih besar daripada manfaatnya. 

  • Pase kedua Allah Swt berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Pada pase ini Allah Swt Mengharamkan minum khamar di saat mendekati waktu shalat sedangkan diluar waktu shalat mereka dibolehkan, disini sudah nampak bahwa Allah Swt mencoba mengharamkan khamar secara perlahan-lahan, ada ketegasan dalam bahasa melarang walaupun ada sedikit kelonggaran hukum.
  • Pase ketiga Allah Swt berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ 
فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Pada pase ini Allah Swt menyuruh manusia untuk meninggalkan Khamar secara total, pada pase ini manusia sudah sanggup lahir dan batin untuk meninggalkan khamar secara total, Allah Swt mengajak manusia berpikir akan kemudharatan yang ditimbulkan oleh khamar, setelah manusia sudah meninggalkan pelan-pelan untuk minum khamar maka Allah turunkan ayatnya untuk pengharaman secara total



4. Memperhatikan Kemashlahatan Manusia dalam Menetapkan Hukum

Allah Swt ketika menetapkan hukum selalu mempertimbangkan kemashlahatan untuk hamba-hamba-Nya, oleh karena itu dalam proses penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga aspek, yaitu sebagai berikutaaaa;

  • hukum ditetapkan sesudah masyarakat membutuhkan hukum-hukum tersebut
  • hukum ditetapkan hanya menurut kadar kebutuhan masyarakat
  • hukum hanya ditetapkan oleh lebaga pemerintah yang berhak menetapkan hukum


5. Keadilan yang Merata

Kedudukan hukum terhadap manusia di sisi Allah Swt adalah sama, tidak ada beda antara si kaya dengan si miskin , tidak ada beda antara pejabat negara dengan rakyat jelata, yang membedakan hanya ketakwaan disisi Allah Swt, bahkan Allah menuntut kepada para penegak hukum untuk berlaku adil tanpa melihat perbedaan kasta dan tahta.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.



No comments:

Sponsor