TauKahAnda

TaukahAnda bertujuan untuk menjangkau informasi yang anda butuhkan dalam segala aspek pengetahuan

Sponsor

Sunday, November 4, 2018

Pengantar Sejarah Pemikiran dan Sistem Ekonomi Islam



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam mengajarkan berbagai macam aspek kehidupan kepada setiap hambanya secara perlahan dan menyeluruh serta dengan segala kemudahan yang benar-benar telah Allah Swt. perhatikan tanpa ada sedikitpun kekurangan. Bukan hanya sebagai penyempurna agama sebelumnya, tapi Islam juga mengajarkan bagaimana seharusnya aspek-aspek kehidupan tersebut menjadi bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia dimasa mendatang. Dalam aspek ekonomi salah satunya, Islam tentu memiliki peran yang sangat penting dalam praktik kegiatan ekonomi yang sejarahnya pun sudah dimulai  sejak zaman Rasulullah Saw.
Namun dalam praktiknya, manusia terkadang luput akan langkah yang mereka ambil dalam menjalankan kegiatan ekonomi bersyariat Islam ini, yang  pada hakikatnya memiliki tujuan inti yaitu demi mencapai kemaslahatan umat manusia. Sehingga seringkali muncul problematika-problematika yang bertolak belakang dengan karakteristik ekonomi bersyariat Islam. Maka dari itu, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi kita sebagai  generasi penerus ekonom yang Islami untuk memperbaiki tatanan kehidupan, sistem ekonomi, serta berbagai macam problematika ekonomi yang melanda saat ini maupun dimasa depan sebagai bentuk rasa syukur kita atas perjuangan para tokoh ekonomi Islam sejak zaman Rasulullah Saw. hingga saat ini.

2.      Rumusan Masalah
2.1    Apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam?
2.2    Bagaimana sejarah ekonomi Islam pada masa klasik hingga masa modern beserta tokoh-tokoh pemikirnya?
2.3    Apa prinsip dasar dan karateristik ekonomi Islam?
2.4    Apa perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis?
2.5    Bagaimana perkembangan dan peran ekonomi Islam dalam kehidupan dunia?

3.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah kami rincikan, maka tujuan penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut:
3.1    Mengetahui definisi ekonomi Islam
3.2    Mengetahui sejarah ekonomi Islam pada masa klasik hingga masa modern
3.3    Menjelaskan prinsip dasar serta karakteristik ekonomi Islam
3.4    Menjelaskan perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis
3.5    Menjelaskan perkembangan dan peran ekonomi Islam dalam kehidupan dunia

4.      Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang kami gunakan dalam  penyusunan makalah ini yaitu metode studi pustaka dengan  mengkaji buku-buku terkait sebagai sumber referensi. Selain itu, kami juga menggunakan metode googling (penelusuran internet) sebagai pelengkap wawasan kami dalam menyusun makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Definisi Ekonomi Islam
Ekonomi secara etimologi adalah من اقتصد في أمره أي توسط  orang yang sederhana dalam urusannya yaitu pertengahan tidak berlebihan dan tidak kekurangan. Dalam sebuah hadis disebutkan:
ما عال مقثصد ولايعيل أي ما افتقر من لا يسرف في الإنفاق ولا يقتر
Maksudnya: suatu kebutuhan seseoang tidak berlebihan dalam hartanya dan tidak juga kekurangan.
Ekonomi adalah ilmu yang membahas reliata khusus dalam hal produksi, distribusi, konsumsi, dan mengungkap tentang sistem yang berlaku di dalamnya. [1]
            Abdurahman Abu Quthaifah mengutip perkataan Dr. Faraj Abdul Aziz Azat dalam bukunya Mabadi Ilmi al-Iqtishad mengemukakan pengertian Ilmu Ekonomi yaitu “Ilmu dari cabang ilmu sosial yang membahas tentang kehidupan individu dan jalan hidupnya yang mencakup di dalamnya kehidupan yang teratur yang berhubungan dengan manusia” (Al-Iqtishad Al-Islami wa Al-Iqtishadiyah Al-Wadh’iyah, 2013:16)
Sedangkan kata Islam adalah sifat dari kata ekonomi tersebut yang berfungsi sebagai taqyid (penguat) dari keumuman makna yaitu ekonomi yang berhungan dengan agama islam, tidak termasuk didalamnya seperti ideologi-ideologi buatan manusia yang terbatas.
Dengan demikian, pengertian Ekonomi Islam adalah Ilmu yang berperan antara kebutuhan material dan rohani setiap manusia dan sesuatu yang Allah jadikan pengganti kebutuhan tersebut yang sesuai dengan nilai dan aturan syara untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat. [2] 
Dalam buku Ekonomi Isam yang ditulis oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Yang dimaksud dengan cara-cara yang Islami di sini adalah cara-cara yang didasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Alquran dan Sunnah.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka penulis berkesimpulan bahwa Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu yang berperan mengatur kebutuhan manusia melalui cara pandang hukum islam agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kemudian, muncul sebuah pertanyaan, apakah Ekonomi Islam merupakan sebuah istilah dan ilmu baru? Dalam buku Jejak Langkah Sejarah Ekonomi Islam karya Dr. Nur Chamid MM mengemukakan bahwa memang Ekonomi Islam itu adalah sebuah istilah dan ilmu baru. Beliau berkata: “ Sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern, ilmu Ekonomi Islam baru muncul pada tahun 1970-an. Tetapi dalam praktiknya Ekonomi Islam telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan bisa dikatakan sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw., tepatnya sekitar abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M.”


2.      Sejarah Ekonomi Islam
Lahirnya Ekonomi Islam tidak terlepas dari sejarah diutusnya Rasulullah Saw. ke muka bumi ini. Ketika itu Rosul mendirikan pasar di Madinah dan menetapkan beberapa aturan yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi, bahwa mereka tidak boleh melakukan penipuan, berbuat curang, monopoli dan  riba, juga menetapkan beberapa aturan dalam luang lingkup produksi, distribusi dan konsumsi. [3]
Setelah Abu Yusuf sebagai peletak dasar ilmu ekonomi yang hidup di masa para sahabat dan tabiin, tongkat estafet keilmuan ekonomi tidak berhenti sampai disitu. Maka pada akhir abad ke-2 sampai permualaan abad ke-9 Hijriah mulai muncul kembali perhatian ilmu sosial yang kemudian dari situlah muncul Ilmu Ekonomi yang merupakan cabang ilmu dari ilmu sosial. Diantara perhatian yang muncul tersebut yaitu dari Ibnu Khaldun (808 H/ 1404 M) yang menulis kitab Al-Muqaddimah sebelum lahirnya tokoh Barat Adam Smith (Bapak Ilmu Ekonomi) yang menyebarkan paham ekonomi kapitalisnya melalui buku  The Wealth of Nations tahun 1776 (Dr. Asyrof Muhammad Dawabah, 2010:27)
Dari penuturan beberapa sumber buku sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa Ilmu Ekonomi Islam sudah hadir lebih dulu dari para pemikir Barat kapitalis juga para penganut sistem Ekonomi Sosialis yang baru muncul pada abad ke-18 M. Meskipun perkembangan sistem Ekonomi Islam tidak terlihat secara signifikan namun perkembangnnya terus berjalan. Sampai pada akhirnya dicetuskan istilah Ekonomi Islam  tahun 1970-an yang ditandai para pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dan lain-lain. Dan pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB) kemudian diikuti pendirian lembaga-lembaga perbankan dan keuangan Islam lainnya di berbagai dunia. Dan tahun 1976 untuk pertama kalinya para pakar ekonomi Islam berkumpul pada International Conference on Islamic Economic and Finance di Jeddah[4]

3.      Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam
a.       Zaman klasik
Menurut penuturan Drs. Nur Chamid yang mengutip perkataan Hendrie Anto dalam bukunya Pengantar Ekonomi Mikro Islam bahwasanya dalam periode ini banyak ulama yang hidup bersama para sahabat Rasulullah Saw. dan para tabi’in, sehingga para ulama tersebut dapat memperoleh referensi keilmuan Ekonomi Islam yang akurat. Beberapa diantara mereka antara lain: Hasan Al-Bashri (110-728 M), Zayd bin Ali (120/798 M), Abu Hanifah (150/767 M), Abu Yusuf (182/798 M), Muhammad bin Hasan al-Shaybani (189/804 M), Yahya bin Adam (203/818 M), Shafi’i (204/820 M), Abu Ubayd (224/838 M), Ahmad bin Hanbal (241/855 M), Al-Kindi (260/873 M), Junaidi Baghdadi (279/910 M), al-Farabi (339/950 M), Ibnu Misykawyh (421/1030 M), Ibnu Sina (428/859 M), dan Mawardi (450/1058 M). [5]
Namun kali ini penulis hanya akan beberapa tokoh saja diantaranya sebagai berikut:

1.      Abu Yusuf (112-182 H / 731-798 M)
Yaqub bin Ibrahim bi Habib Al-Anshari atau lenih terkenal dengan Abu Yusuf lahir di Kuffah pada tahun 113 H, beliau juga pernah tinggal di Baghdad dan meninggal tahun 182 H. [6]
Beliau hidup pada masa pemerintahan Harun Ar-rosyid denga kitab karangannya Al-kharaj beliau diberi amanah menjadi Hakim Agung pada masanya dan mendapat gelar Qadli Qudhat. Guru-guru beliau adalah Imam Malik, Abu Hanifah dan Ibn Abi Laila.
Abu Yusuf merupakan ahli fiqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada permasalahan ekonomi.[7] Beberapa kitab-kitab karangan beliau menjelaskan bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan management pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Berdasarkan penuturan sejarah, beliau juga berperan sebagai peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang kemudian “diambil” oleh para ahli ekonom sebagai canons of taxation.
2.      Imam Al-Ghazali
Lahir di kota kecil Khurasan bernama Tuss (1058 M – 1111 M). Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghozali adalah salah satu pemikir besar islam. Kata Al-Ghozali yang berarti “pembuat benang” penisbatan dari sang ayah yang bekerja sebagai penjual benang. Ketika masa mudanya beliau belajar ke berbagai negara seperti Mesir, Baghdad, dan Palestina. Kemudian beliau mendirikan sebuah madrasah bagi para fuqoha dan Mutashawifin di kota kelahirannya At-Tus.[8]
Imam Abu Hamid Al-Ghozali dengan karyanya Ihya Ulumuddin mengungkap tentang pemasukkan (income) yang dalam syariat disebut ((ثروة keuntungan, kesulitan dalam barter, uang dan riba. Beliau mengungkapkan bahwa: “ada kerugian dari sistem barter dan pentingnya uang sebagai  alat tukar (means of exchange) dan pengukur nilai (unit of account) barang dan jasa”. (Jejak langkah pemikiran ekonomi Islam, 2010: 220)
3.      Ibnu Thaimiyyah
Ahmad bin Abd al-Halim bin Abd al-Salam bin Abdullah bin al-Khidr bin Muhammad bin al-Khidir bin Ali bin Abdullah bin Taimiyah al-Harani al-Damasyqi atau Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M, dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar Mazhab Hanbali. Ibnu Taimiyah meninggal dunia di Damaskus tahun 728 H dan dikebumikan di pemakaman kaum sufi.
Pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah makro ekonomi, seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, uang dan kebijakan moneter. Menurutnya, mekanisme pasar adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik-menarik antara produsen dan konsumen baik dari pasar output (barang) atauput input (faktor-faktor produksi). Adapun harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu.
Dalam kitab Al-Hisbah, Ibnu Taimiyah lebih memperjelas apa yang dimaksud dengan harga yang adil, yaitu: “Apabila orang-orang memperjualbelikan barang dagangannya dengan cara-cara yang biasa dilakukan, tanpa ada pihak yang dizalimi kemudian harga mengalami kenaikan karna berkurangnya persediaan barang ataupun karena bertambahnya jumlah penduduk (permintaan), maka itu semata-mata karena Allah Swt. Dalam hal demikian, memaksa para pedagang untuk menjual barang dagangannya pada harga tertentu merupakan tindakan pemaksaan yang tidak dapat dibenarkan.”
Ada dua tema yang seringkali ditemukan dalam pembahsan Ibnu Taimiyah tentang masalah harga, yakni kompensasi yang setara atau adil (‘iwad al mitsi) dan harga yang setara atau adil (tsaman al mitsi). Tujuan utama dari harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantara anggota masyarakat. Pada konsep harga adil, pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan keadilan.
Perbuatan monopoli terhadap kebutuhan-kebutuhan  manusia menjjadi hal yang ditentang oleh Ibnu Taimiyah. Jika ada sekelompok masyarakat melakukan monopoli, maka wajib bagi pemerintah untuk melakukan penhaturan (regulasi) terhadap harga. Kemudain dalam hal uang Ibu Taimiyah menyatakan bahwa fungsi utama uang adlah sebagai alat pegukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang.  
4.      Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun yang bernama lengkap Abu Zaid Abdurrahman bin Khaldun lahir pada 27 Mei 1332 (1Ramadhan 732 H) di Tunisia. Keluarga Ibnu Khaldun berasal dari hadramaut dan masih ada keturura dari Wail bin hajar, beliau wafat pada taggal 26 Ramadhan 808 H (16 Maret 1406 M).
Dalam kitabnya Al-muqaddimah beliau mengemukakan tentang cara beliau dalam berdiskusi tentang banyaknya prinsip-prinsip ekonomi yang terkumpul didalamnya pemahaman yang mendalam, tinjauan yang jauh, dan pemikiran yang tajam. Maka hal tersebut ditunjukkan dengan contoh-contoh pembagian fungsi, indeks harga, uang, dan pembagian komoditas dari yang penting dan pelengkap, perdagangan ekspor. [9]
5.      Muhammad Baqir As-sadr
 Lahir bulan Maret 1935 di al-Kazimiya, Iraq dan meninggal pada  9 April 1980 di baghdad, Iraq. (wikipedia)
Berkaitan dengan ekonomi, Baqir As-Sadr telah membuat konsep ekonomi melalui bukunya yan berjudul Iqtishaduna yang kemudian menjadi madzhab tersendiri. Madzhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
Beberapa pandangan ekonomi menurut Muhammad Baqir As-Sadr:
a.       Hubungan Milik
Kepemilikan ada dua kepemilikan pribadi dan kepemilikan dan kepemilikan bersama: (i) kepemilikan publik dan (ii) kepemilikan negara.
Pada prakteknya tidak ada kepemilikan pribadi, yang ada hanyalah  milik Allah semata. Perbedaan antara kepemilikan publik dan negara adalah sebagian besar pada penggunaan properti tersebut. Tanah negara harus digunakan untuk kepentingan orang banyak seperti rumah sakit atau sekolah. Sedangkan milik negara tidak hanya kepetingan semua, akan tetapi untuk kepentinga masyarakat tertentu, jika negara telah memutuskan. (Gudang ilmu syraih blogspot, diakses: hari jumat 14:15)
b.      Pengambilan keputusan, Alokasi sumber dan kesejahteraan publik: Peranan negara
Fakta bahwa kepemilikan oleh negara mendominasi sistem Ekonomi Islamnya Sadr menunjukkan betapa pentingnya peranan negara untuk menegakkan keadilan. Hal tersebut dapat dicapai melalui bebagai fungsi:
1.      Distribusi sumber daya alam kepada individu didasarkan pada kemauan dan kapasitas kerja mereka.
2.      Implementasi aturan agama dan hukum terhadap penggunaan sumber.
3.      Menjamin keseimbangan sosial.
c.       Larangan terhadap riba dan pelaksanaan zakat
d.      Distribusi
Dalam bukunya Sadr membahas ada dua distribusi yaitu:
1.      Pre-production (distribusi sebelum produksi )
2.      Pro-produksi ( distribusi setelah produksi)
6.      Umar Chapra
Dr. Muhammad Umar Chapra adlah seorang pakar ekonom yang berasal dari pakistan. Iya bekerja sebagai penasihat ekonomi senior pada Monetary Agency, kerajaan saudi Arabia., sejak tahun 1965. Umar Chapra lahir pada tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan. Kontribusi yang paling terkemuka yaitu dalam 3 bukunya: Alquran menuju Sistem Moneter yang Adil (1985), Islam dan Tantangan Ekonomi (1992), dan Masa Depan Ekonomi: Suatu Perspektif Islam (2000).
Adapun pemikiran ekonomi Umar Chapra terhadap Ilmu Ekonomi Konvensional ialah bahwa Ilmu Ekonomi Konvensional lah yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern dan telah menjadi sebuah disiplin ilmu yang sangat maju dan bahkan terdepan. Lain halnya dengan Ilmu Ekonomi Islam. Ilmu ekonomi dengan perspektif Islam ini baru menikmati kebangkitannya pada tiga atau empar dekade terakhir ini setelah mengalami tidur panjang pada beberapa abad lalu. Hal ini dikarenakan sebagian besar negara muslim adalah negara miskin dengan tingkat pembangunan ekonomi yang rendah.

4.                  Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Islam
Agama Islam merupakan agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Apalagi dalam kegiatan ekonomi yang tidak bisa dilepaskan dari seluruh kehidupan manusia sehari-hari. Maka sistem Ekonomi Islam tentunya mempunyai nilai-nilai yang harus dipegang teguh serta dijalankan dengan sungguh-sungguh agar mencapai tujuan sebagaimana yang dinginkan dan yang ditetapkan oleh Islam.
Diantara nilai-nilai sistem perkonomian Islam :
a. Menjadikan norma-norma Islami sebagai acuan perekonomian masyarakat
            Banyak ayat-ayat Alquran serta hadits yang mengajarkan norma-norma dalam bersikap sebagai pelaku ekonomi. Diantaranya :
(#qè=à2 (#qç/uŽõ°$#ur `ÏB É-øÍh «!$# Ÿwur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÏÉÈ  
“… Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.” (al-Baqarah : 60)
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ  
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (al-Baqarah: 168)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ   (#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (al-Maidah : 87-88)
Ayat-ayat di atas merupakan contoh dari ayat Alquran yang mengajarkan tentang nilai dasar pikiran para pelaku ekonomi. Ayat-ayat tersebut menyeru pada umat muslim untuk mencari dan menikmati rezeki Allah yang bertebaran di muka bumi. Rezeki tersebut digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan baik materi maupun non-materi dengan tetap memilih apa-apa yang baik dan halal serta meninggalkan apa-apa yang haram dari segi cara ataupun materi itu sendiri. Salah satu hadist yang menegaskan hal ini adalah :

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ، إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
   “Orang Islam itu selalu berpedoman pada syaratnya, kecuali syarat yang mengharamkan halal atau menghalalkan haram.”  (HR. Tirmizi, (1352) dan Abu Daud (3594) dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih At-Tirmizi)
Diantara norma-norma ekonomi Islam antara lain adalah cailah yang halal lagi baik, tidak menggunakan cara batil, tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas, tidak zalim, menjauhkan diri dari unsur riba, maisir, dan gharar, serta tidak melupakan tanggung jawab berupa zakat. Hal inilah yang membedakan sistem perekonomian Islam dengan sistem perekonomian konvensional yang menggunakan konsep kepentingan pribadi.
b. Keadilan yang Menyeluruh
            Islam sangat memperhatikan kesejahteraan setiap individu dan sangat melarang perbuatan zalim. Dalam sisten ekonomi Islam, tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara zalim, maka dari itu sistem-sistem yang terdapat dalam ekonomi Islam sangat mengharga pelaku ekonomi dengan aturan-aturan yang bersesuaian sehingga tidak ada yang menzalimi dan dizalimi.
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S Al-Hujurat: 13)

$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Maidah: 8)
Dalam hal ini keadilan dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu keadilan sosial, keadilan ekonomi dan keadilan distribusi pendapatan. Keadilan sosial yaitu selalu mengingat bahwa seluruh manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah SWT dan yang membedakan hanya ketakwaan bukanlah dilihat dari segi suku, ras ataupun jumlah materi.
Keadilan ekonomi berfungsi untuk memastikan bahwa setiap individu menjalankan kewajibannya dalam bidang ekonomi seperti zakat dan juga mendapatkan hak nya yang telah ditetapkan dan disesuaikan. Rasulullah saw bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ ؛ فَإنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Takutlah kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di hari kiamat” (Hr. Muslim).
            Keadilan distribusi pendapatan merupakan upaya untuk menghilangkan kesenjangan sosial-ekonomi. Islam telah mengajarkan bagaimana caranya mengatasi kesenjangan di dalam masyarakat, di antaranya adalah dengan menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi dan menjamin kebutuhan dasar hidup setiap anggota masyarakat. Juga perintah zakat kepada muslim yang memiliki kekayaan sesuai dengan kadar yang telah ditentukan. Rasulullah bersabda :
لَيْسَ اْلمـُؤْمِنُ الَّذِى يَشْبَعُ وَ جَارُهُ جَائِعٌ
“Bukanlah orang yang beriman yang ia sendiri kenyang sedangkan tetangga (yang di sebelah)nya kelaparan”. (H.R Bukhori)

c. Didasari oleh lima nilai universal (tauhid, keadilan, kenabian, pemerintah dan hasil)[10]
            Lima hal ini merupakan inspirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi Islam. Namun teori yang baik tidak akan seimbang tanpa diterapkan menjadi sebuah sistem. Dari lima nilai universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip yang akan menjadi ciri dan cikal bakal sistem ekonomi Islami yaitu :

a. Kepemilikan multi jenis (Multitype Ownership)
                        Nilai tauhid dan adil melahirkan konsep multitype ownershipyaitu mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan baik swasta, negara, maupun campuran.Prinsip ini adalah terjemahan dari nilai tauhid bahwa pemilik primer langit, bumi dan seisinya adalah Allah, sedangkan manusia diberi amanah untuk mengelolanya. Jadi manusia dianggap sebagai pemilik sekunder.
b. Kebebasan untuk bertindak atau berusaha (Freedom to Act)
                                    Para pelaku ekonomi dan bisnis menjadikan sifat-sifat Nabi Muhammad sebagai panduan untuk melakukan aktivitasnya. Sifat-sifat Rasulullah yang sudah terangkum dalam empat sifat nabi Muhammad yaitu Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah ini bila digabungkan dengan keadilan dan nilai khilafah (pemerintahan) akan melahirkan konsep (freedom to Act) pada setiap muslim.
      c. Keadilan Sosial (Social Justice)
                        Gabungan nilai khilafah (pemerintahan) dan nilai ma’ad (hasil) akan menghasilkan keadilan sosial. Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia dan menciptakan keadilan sosial antara yang kaya dan yang miskin.

5.      Karakteristik Ekonomi Islam dan Hubungannya dengan Etika
Seorang mukmin yang baik adalah yang dapat menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhiratnya. Perpaduan antara unsur materi dan spiritual inilah yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain. Ekonomi Islam sangat mengedepankan norma dan kemaslahatan bersama dalam menjalankan kegiatannya.
Karakteristik ekonomi Islam mempunyai tiga asas pokok yaitu akidah, akhlak dan hukum (muamalah). Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam al-maushu’ah wa al-amaliyah al Islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut :
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta.
Semua harta benda dan apapun yang terdapat di dunia ini harus disadari hakikanya merupakan milik Allah SWT.
°! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3 bÎ)ur (#rßö7è? $tB þÎû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷è? Nä3ö7Å$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóusù `yJÏ9 âä!$t±o Ü>Éjyèãƒur `tB âä!$t±o 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇËÑÍÈ  
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Q.S Al-Baqarah: 284)
Manusia adalah khalifah atas harta milik Allah dan Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya. Islam sangat menghormati kepemilikan pribadi, bahkan harta termasuk dari salah satu dari lima asas Islam yang wajib dilindungi yaitu nyawa, harta, keturunan, kehormatan dan akal. Namun pemanfaatannya tidak boleh merugikan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.

2. Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum) dan moral
            Dalam melakukan kegiatan ekonomi, Islam sangat mengedepankan moral agar tidak ada pihak yang dizalimi. Perbaikan akhlak yang merupakan salah satu tujuan datangnya Islam benar-benar mencakup di seluruh aspek kehidupan. Seperti larangan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun harta, larangan melakukan pemborosan dan lain-lain yang dapat menghancurkan individu ataupun masyarakat.
3. Keseimbangan materi dan rohani
            Keseimbangan dunia dan akhirat juga menjadi karakteristik penting ekonomi Islam dan tidak dimiliki oleh sistem ekonomi lainnya. Islam daang untuk mengatur kehidupan manusia, oleh karena itu Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.
4. Keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
            Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum.
5. Kebebasan individu dijamin dalam Islam
            Islam memberikan kebebasan dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan yang tidak melanggar syariat dan juga dengan cara yang tidak melanggar syariat pula yakni dengan mengikti aturan-aturan yang telah digariskan Islam. Berbeda dengan sistem kapitalis yang tidak memiliki norma agama sehingga tidak memperhatikan halal dan haram. Juga berbeda dengan sistem sosialis yang justru tidak ada kebebasan sama sekali karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur oleh negara.

6. Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
            Islam memperkenankan negara untuk ikut mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara proporsional. Negara juga berkewajiban memberiakan jaminan social agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak. Peran negara dalam sistem ekonomi Islam tentu berbeda dengan kapitalis yang sangat membatasi perannya danjuga berbeda dengan sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
7. Tidak bersikap angkuh akan kekayaan
            Sebagaimana firman Allah SWT :
!#sŒÎ)ur !$tR÷Šur& br& y7Î=ökX ºptƒös% $tRötBr& $pkŽÏùuŽøIãB (#qà)|¡xÿsù $pkŽÏù ¨,yÛsù $pköŽn=tæ ãAöqs)ø9$# $yg»tRö¨Bysù #ZŽÏBôs? ÇÊÏÈ  
“ Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Q.S. Al-Isra : 16)
8. Adanya kewajiban zakat dan larangan riba
            Perintah menunaikan zakat dan larangan riba adalah karakteristik khusus yang terdapat dalam sistem ekonomi Islam. Zakat berfungsi sebagai pembersih jiwa dan menyucikan harta yang dipunya setiap individu. Sedangkaan larang riba berfungsi sebagai pelindung terhadap pihak-pihak tertentu dan juga sebagai suatu sistem yang menjaga agar peredaran uang tetap berjalan normal.
Inilah beberapa karakter yang terdapat dalam sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam sangat memperhatikan etika sebagai metode perwujudan keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat karena kesejahteraan manusia merupakan tujuan utama dari syariat Islam, dalam hal ini ekonomi Islam. Ekonomi Islam tidak hanya memperhatikan pembangunan material dan individu, tetapi juga memperhatikan pembangunan keimanan dimana seseorang yang menjalani Islam secara kaffah akan dapat bermuamalah dengan baik dan tepat karena keimanan yang akan membentuk bagaimana sikap, cara pengambilan keputusan, dan perilaku masyarakat.

6.      Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis
Sistem ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT. tentu berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis hasil ciptaan manusia yang penuh dengan hawa nafsu. Perbedaan ini dapat dilihat dari segi konsep sistem tersebut. Berikut perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.[11]
Konsep
Islam
Kapitalisme
Sosialis
Dasar
Wahyu ilahi dan ijtihad para ulama
Ideologi Liberalisme
Ideologi Komunisme
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan alam semesta dari Allah SWT
Sumber kekayaan sangat langka
Sumber kekayaan sangat langka
Kepemilikan
Sumber kekayaan yang kita miliki adalah titipan dari Allah SWT.
Setiap pribadi dibebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang diperolehnya
Sumber kekayaan didapat dari pemberdayaan tenaga kerja (buruh)
Tujuan gaya hidup perorangan
Untuk mencapai kemakmuran atau kesuksesan di dunia dan akhirat
Kepuasan pribadi
Kesetaraan penghasilan diantara kaum buruh
Metodologi
Pokok-pokok aturan yang ada pada Alquran dan Hadist dan dikembangkan melalui proses ijtihad.
Semata-mata dari penalaran akal manusia.
Semata-mata dari penalaran akal manusia.

7.      Perkembangan dan Peran Ekonomi Islam Terhadap Dunia
Seperti yang telah dibahas sebelumnya mengenai sejarah perkembangan ekonomi Islam yang sejatiya sudah dimulai sejak zaman Rasulullah Saw., maka sudah dapat dipastikan bahwasanya ekonomi Islam bukanlah sebuah sistem ekonomi baru yang praktiknya hanya diperuntukan bagi kaum muslimin. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercacat lebih dari dua ratus lembaga keuangan islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim, maupun di Eropa, Australia, bahkan Amerika.[12]
Cecep Maskanul Hakim (Belajar Mudah Ekonomi Islam, 2011: 2) memaparkan beberapa peran ekonomi Islam terhadap sistem perekonomian dunia, antara lain:
·         Adapun yang menjadi cikal bakal perkembangan ekonomi Islam atau ilmu ekonomi yang dikaji dari aspek syariah ialah didirikannya IDB (Islamic Development Bank) pada tahun 1975. Berawal dari konflik yang terjadi antara Israel dan Timur Tengah tepatnya pada Oktober 1973, yang kemudian menimbulkan rasa empati dari negara-negara Islam dunia sehingga diadakanlah sebuah sidang pertama kali demi mencari titik terang atas konflik ekonomi yang dialami kedua pihak ini. Maka dibentuklah lembaga keuangan internasional berbasis syariah di Jeddah, Arab Saudi. Tidak berselang lama setelah dibentuknya lembaga keuangan internasional berbasis Islam tersebut, muncullah lembaga-lembaga keuangan Islam lain yang menempatkan ilmu ekonomi Islam pada peran yang cukup penting dimata dunia.
·         Peran selanjutnya yang tidak kalah penting khususnya dalam era globalisasi ialah bahwasanya ekonomi Islam dianggap sebagai solusi alternatif dalam menghadapi pasar bebas. Dan yang dimaksudkan disini adalah bagaimana Islam meninjau faktor-faktor ketidak stabilan permintaan dan penawaran yang kemudian dimungkinkan mengubah keduanya ke arah distribusi yang lebih baik.[13]
·         Seperti yang telah sama-sama kita rasakan mengenai praktik sistem ekonomi Islam baik itu di dunia maupun di Indonesia sendiri antara lain terciptanya perilaku ekonom peduli masyarakat, dengan tertanamnya konsep jujur, adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, karakteristik sistem ekonomi Islam sendirilah yang menjadikan perannya begitu penting yaitu demi terciptanya kemakmuran perekonomian dunia serta dalam menciptakan masyarakat yang adil makmur. Hal ini dapat ditinjau dengan melihat perbandingan karakteristik dari sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang keduanya memiliki karakteristik yang cenderung tidak memperhatikan kesejahteraan yang sesungguhnhya. Dalam sistem ekonomi kapitalis, meskipun dapatmemberikan kebebasan untuk berlomba-lomba menciptakan karya yang baru dalam meningkatkan kreatifitas, akan tetapi dalam praktiknya mengandung unsur serakah atau terkesan memperkaya diri sendiri tanpa mamikirkan kesejahteraan masyarakat lain. Begitu pula dalam sistem ekonomi sosialis, meskipun pemerintah yang mengatur tata kehidupan perekonomian dengan memebatasi kekayaan kepada setiap individu sesuai dengan kontribusinya, akan tetapi aktivitas ekonomi menjadi sangat lesu dan terkesan mengabaikan pendidikan moral yang pada akhirnya menjadikan tindak kriminalitas sebagai suatu kegiatan atau pemandangan biasa.

8.      Masa Depan, Tantangan dan Problematika  Ekonomi Islam
Berdasarkan berbagai macam peran ekonomi Islam dalam dunia      perekonomian  yang telah disampaikan diatas, tentunya bukanlah hal mudah dalam menjalankan seluruh peran tersebut. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat berbagai macam problematika dalam upaya penegakkannya sistem ekonomi Islam ini. Akan tetapi, pada pembahasan ini kami memfokuskan pada problematika yang terjadi di Indonesia mengigat perlunya berbagai solusi yang nantinya bisa dengan lansung diaplikasikan demi memperbaiki ekonomi Islam negeri tercinta Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua I IAEI sekaligus Dosen Pascasarjana UI melalui tulisannya  bahwa :
Setidaknya terdapat 5 problematika yang dialami Indonesia dalam upaya pengembangan ekonomi Islam, diantaranya:
1.      Minimnya pakar-pakar ekonomi Islam tanah air
2.      Ujian terhadap kredibilitas para ekonom atas sistem ekonomi Islam (syariah) dan keuangannya
3.      Terbatasnya Perguruan Tinggi yang mengajarkan ilmu Ekonomi Islam secara menjurus serta minimnya lembaga training dan  consuling mengenai ilmu Ekonomi Islam
4.      Kurangnya peran pemerintah (baik legislatif maupun eksekutif) terhadap pengembangan ekonomi Islam (syariah)  karena kurangnya pengetahuan mereka.
5.        Kurangnya kerjasama dan sosialisasi antara ulama-ulama Indonesia dengan tenaga pendidik ekonomi Islam.[14]
Dengan diketahuinya beberapa problematika diatas, maka dapat tergambarlah pemecahan-pemacahan maupun solusi yang setidaknya dapat menjadi sasaran dan target di masa depan akan pertumbuhan ekonomi Islam yang lebih baik di tanah air. Maka dari itu, kami menyimpulkan setidaknya perlu ada langkah-langkah  pasti dalam  mengatasi berbagai problematika diatas, diantaranya:   
·           Perlunya sinergi antar berbagai elemen ekonomi, seperti lembaga keuangan syariah, lembaga pendidik dan para ulama serta lembaga pembangun (pemerintah) dalam  mencari kader-kader ekonom  Islami yang berkompeten dengan memfokuskan pendidikan ekonomi berbasis syariah dimulai di tingkat SMA/SMK/MA serta berbagai pelatihan terkait baik itu seputar  perekonomian  Islam maupun perkembangan perekonomian dunia 
·           Perlunya pendalaman materi kepada para ulama mengenai pengetahuan perkembangan ekonomi dunia  secara mendalam sehingga dalam  pelaksana ekonomi Islami(syariah) dapat menjadi seimbang dengan menyesuaikan perkembangan ekonomi dunia berdasarkan pengetahuannya. Dengan pengetahuan yang maksimal mengenai dunia perekonomian, maka hasil penerapannya pun bisa jadi maksimal.
·           Perlunya perluasan lembaga pendidik ekonomi berbasis syariah
·           Penegakkan penegasan hukum yang sangat dibutuhkan terhadap para pemimpin Indonesia terhadap setiap kegiatan yang keluar jauh dari jalur Islami (dalam hal ini ekonomi syariah)
 Meski kami sadari akan tantangan ekonomi dimasa depan yang mungkin mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Islam tanah air, ataupun bahkan memperkecil kesempatan dan peluang bagi ekonomi Islam untuk terus berkembang, akan tetapi selama tetap ada generasi penerus tanah air  yang tak henti memperdalam ilmu ekonomi Islam, serta berdedikasi penuh terhadap pelaksanaannya, insyaallah... dapat diprediksi bahwa ekonomi Islam akan tetap menjadi landasan utama sistem perekonomian dunia yang berbasis syariah. Adapun harapan kami setelah meneliti mengenai tantangan dan problematika ekonomi Islam yang mungkin terjadi dimasa depan, ialah semoga ekonomi Islam kelak menjadi satu-satunya sistem ekonomi yang menjadi acuan utama bagi sistem perekonomian dunia yang mengedepankan keadilan dan kemakmuran masyarakat dan seluruh umat beragama.


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
·         Ekonomi Islam adalah Ilmu yang berperan antara kebutuhan material dan rohani setiap manusia dan sesuatu yang Allah jadikan pengganti kebutuhan tersebut yang sesuai dengan nilai dan aturan syara untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat.
·         Lahirnya Ekonomi Islam tidak terlepas dari sejarah diutusnya Rasulullah Saw. ke muka bumi ini, tepatnya ketika beliau mendirikan pasar di Madinah dan menetapkan beberapa aturan yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi. Meskipun dalam praktiknya sistem ekonomi ini terkesan baru, akan tetapi pada hakikatnya konsep ekonomi berbasis islam telah ada sejak zaman diturunkannya wahyu
·         Beberapa tokoh yang menjadi dasar pemikir perkembangan diantaranya Abu Yusuf, Imam al-Ghozali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Muhammad Baqir as-Sadr, Umar Chapra
·         Diantara karakteristik atau nilai-nilai sistem ekonomi islam memiliki tujuan utama yaitu demi menciptakan masyarakat yang adil makmur dengan mengedepankan kemaslahatan bersama

2.      Saran
Setelah meneliti melalui berbagai sumber mengenai perkembangan dan tantangan sistem ekonomi Islam dimasa depan, maka berikut kami paparkan beberapa usulan yang kami susun sebagai perencanaan langkah selanjutnya dalam mengembangkan tatanan perekoomian dunia khususnya perekonomian tanah air:
·                     Perlunya sinergi/hubungan yang kuat antara lembaga keuangan, lembaga pendidik dan para ulama sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan ideal dalam menjalankan dan menerapkan sistem Ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari di seluruh penjuru dunia
·                     Perluasan lembaga-lembaga pendidik Ekonomi Islam khususnya dimulai pada jenjang  SMA/SMK/MA yang lebih terfokus dan mendalam
·                     Perlunya mengadakan training-trainig seputar ilmu perekonomian dunia kepada para ulama serta perkembangan yang dilalui sistem Ekonomi Islam agar wawasan mengenai perekonomian konvensional pun nantinya dapat diseimbangkan dengan penerapan sistem Ekonomi Islam.

















DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2011.  Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka    Pelajar
Chapra, M. Umer. 2000. Islam dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press
Dawabah, Asyraf Muhammad. 2010. Al Iqtishodul Islami (Madkhol wa Manhaj). Kairo: Darussalam
Maskanul Hakim, Cecep. 2011. Belajar Mudah Ekonomi Islam. Tangerang Selatan: Shuhuf Media Insani
P3EI. 2011. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada
Agustianto. Tantangan Ekonomi Syariah dan Peran Ekonomi Muslim. www.imammahfudz.wordpress.com
Aryamuba. Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Alternatif Dalam Pasar Bebas. www.academia.edu
Jayanto, Prabowo Yudho. Aplikasi Ekonomi Islam. cerdasbersama.com
Radendicky Dermawan. Peran dan Peluang Ekonomi Islam Sebagai Solusi Perekonomian Dunia. www.kompasiana.com






[1] Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, (Bairut: Darussadir, 1375 H), h. 178/9.

[2] Dr. Asyraf Muhammad Dawabah, Al-Iqtishadi Al-Islami madkhal wa manhaj, (Kairo: Darussallam, 2010), h. 25.
[3] Ibid., h. 26
[4] Drs. Nur Chamid, MM, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), h. 1

[5] Ibid., h. 147
[6] Ibid., h. 153
[7] Ibid., h. 154

[8] Ibid., h. 218

[9] Dr. Asyrof Muhammad Dawabah, op.cit, h.27
[10] Aplikasi Ekonomi Islam, Prabowo Yudho Jayanto, MSA, cerdasbersama.com hal:53
[11] Ibid. Hal :78

[12] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2011), h. 19
[13] Aryamuba. Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Alternatif Dalam Pasar Islam. www.academia.edu, diakses 10-09-2015 pukul 13.13
[14] Agustianto, Tantangan Ekonomi Syariah dan Peran Ekonomi Muslim, www.imammahfudz.wordpress.com diakses pada 09-09-2015 pukul 23.47

No comments:

Sponsor