BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam mengajarkan
berbagai macam aspek kehidupan kepada setiap hambanya secara perlahan dan
menyeluruh serta dengan segala kemudahan yang benar-benar telah Allah Swt.
perhatikan tanpa ada sedikitpun kekurangan. Bukan hanya sebagai penyempurna
agama sebelumnya, tapi Islam juga mengajarkan bagaimana seharusnya aspek-aspek
kehidupan tersebut menjadi bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia dimasa
mendatang. Dalam aspek ekonomi salah satunya, Islam tentu memiliki peran yang
sangat penting dalam praktik kegiatan ekonomi yang sejarahnya pun sudah
dimulai sejak zaman Rasulullah Saw.
Namun dalam praktiknya, manusia terkadang luput akan langkah yang
mereka ambil dalam menjalankan kegiatan ekonomi bersyariat Islam ini, yang pada hakikatnya memiliki tujuan inti yaitu
demi mencapai kemaslahatan umat manusia. Sehingga seringkali muncul
problematika-problematika yang bertolak belakang dengan karakteristik ekonomi
bersyariat Islam. Maka dari itu, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi kita
sebagai generasi penerus ekonom yang
Islami untuk memperbaiki tatanan kehidupan, sistem ekonomi, serta berbagai
macam problematika ekonomi yang melanda saat ini maupun dimasa depan sebagai
bentuk rasa syukur kita atas perjuangan para tokoh ekonomi Islam sejak zaman
Rasulullah Saw. hingga saat ini.
2.
Rumusan Masalah
2.1
Apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam?
2.2
Bagaimana sejarah ekonomi Islam pada masa klasik hingga masa modern
beserta tokoh-tokoh pemikirnya?
2.3
Apa prinsip dasar dan karateristik ekonomi Islam?
2.4
Apa perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi
kapitalis dan sosialis?
2.5
Bagaimana perkembangan dan peran ekonomi Islam dalam kehidupan
dunia?
3.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah kami rincikan, maka tujuan
penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut:
3.1
Mengetahui definisi ekonomi Islam
3.2
Mengetahui sejarah ekonomi Islam pada masa klasik hingga masa
modern
3.3
Menjelaskan prinsip dasar serta karakteristik ekonomi Islam
3.4
Menjelaskan perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem
ekonomi kapitalis dan sosialis
3.5
Menjelaskan perkembangan dan peran ekonomi Islam dalam kehidupan
dunia
4.
Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu metode studi
pustaka dengan mengkaji buku-buku
terkait sebagai sumber referensi. Selain itu, kami juga menggunakan metode googling
(penelusuran internet) sebagai pelengkap wawasan kami dalam menyusun
makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi Ekonomi Islam
Ekonomi secara
etimologi adalah من
اقتصد في أمره أي توسط orang yang sederhana dalam urusannya yaitu
pertengahan tidak berlebihan dan tidak kekurangan. Dalam sebuah hadis disebutkan:
ما عال مقثصد ولايعيل أي ما افتقر من لا يسرف في الإنفاق ولا يقتر
Maksudnya:
suatu kebutuhan seseoang tidak berlebihan dalam hartanya dan tidak juga
kekurangan.
Ekonomi adalah
ilmu yang membahas reliata khusus dalam hal produksi, distribusi, konsumsi, dan
mengungkap tentang sistem yang berlaku di dalamnya. [1]
Abdurahman Abu
Quthaifah mengutip perkataan Dr. Faraj Abdul Aziz Azat dalam bukunya Mabadi
Ilmi al-Iqtishad mengemukakan pengertian Ilmu Ekonomi yaitu “Ilmu dari
cabang ilmu sosial yang membahas tentang kehidupan individu dan jalan hidupnya
yang mencakup di dalamnya kehidupan yang teratur yang berhubungan dengan
manusia” (Al-Iqtishad Al-Islami wa Al-Iqtishadiyah Al-Wadh’iyah,
2013:16)
Sedangkan kata
Islam adalah sifat dari kata ekonomi tersebut yang berfungsi sebagai taqyid
(penguat) dari keumuman makna yaitu ekonomi yang berhungan dengan agama islam,
tidak termasuk didalamnya seperti ideologi-ideologi buatan manusia yang
terbatas.
Dengan
demikian, pengertian Ekonomi Islam adalah Ilmu yang berperan antara kebutuhan
material dan rohani setiap manusia dan sesuatu yang Allah jadikan pengganti
kebutuhan tersebut yang sesuai dengan nilai dan aturan syara untuk mencapai
kebahagian dunia dan akhirat. [2]
Dalam buku
Ekonomi Isam yang ditulis oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
(P3EI), Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk
memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan
ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Yang dimaksud dengan cara-cara yang
Islami di sini adalah cara-cara yang didasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu
Alquran dan Sunnah.
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas maka penulis berkesimpulan bahwa Ekonomi Islam
adalah suatu cabang ilmu yang berperan mengatur kebutuhan manusia melalui cara
pandang hukum islam agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kemudian,
muncul sebuah pertanyaan, apakah Ekonomi Islam merupakan sebuah istilah dan
ilmu baru? Dalam buku Jejak Langkah Sejarah Ekonomi Islam karya Dr. Nur Chamid
MM mengemukakan bahwa memang Ekonomi Islam itu adalah sebuah istilah dan ilmu
baru. Beliau berkata: “ Sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern, ilmu
Ekonomi Islam baru muncul pada tahun 1970-an. Tetapi dalam praktiknya Ekonomi
Islam telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan bisa dikatakan sejak Islam
itu diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw., tepatnya sekitar abad akhir 6 M
hingga awal abad 7 M.”
2.
Sejarah Ekonomi Islam
Lahirnya
Ekonomi Islam tidak terlepas dari sejarah diutusnya Rasulullah Saw. ke muka
bumi ini. Ketika itu Rosul mendirikan pasar di Madinah dan menetapkan beberapa
aturan yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi, bahwa mereka tidak boleh
melakukan penipuan, berbuat curang, monopoli dan riba, juga menetapkan beberapa aturan dalam
luang lingkup produksi, distribusi dan konsumsi. [3]
Setelah Abu
Yusuf sebagai peletak dasar ilmu ekonomi yang hidup di masa para sahabat dan
tabiin, tongkat estafet keilmuan ekonomi tidak berhenti sampai disitu. Maka
pada akhir abad ke-2 sampai permualaan abad ke-9 Hijriah mulai muncul kembali
perhatian ilmu sosial yang kemudian dari situlah muncul Ilmu Ekonomi yang
merupakan cabang ilmu dari ilmu sosial. Diantara perhatian yang muncul tersebut
yaitu dari Ibnu Khaldun (808 H/ 1404 M) yang menulis kitab Al-Muqaddimah
sebelum lahirnya tokoh Barat Adam Smith (Bapak Ilmu Ekonomi) yang menyebarkan
paham ekonomi kapitalisnya melalui buku The
Wealth of Nations tahun 1776 (Dr. Asyrof Muhammad Dawabah, 2010:27)
Dari penuturan
beberapa sumber buku sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa Ilmu Ekonomi
Islam sudah hadir lebih dulu dari para pemikir Barat kapitalis juga para
penganut sistem Ekonomi Sosialis yang baru muncul pada abad ke-18 M. Meskipun
perkembangan sistem Ekonomi Islam tidak terlihat secara signifikan namun
perkembangnnya terus berjalan. Sampai pada akhirnya dicetuskan istilah Ekonomi
Islam tahun 1970-an yang ditandai para
pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah
Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dan lain-lain. Dan pada
tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB) kemudian diikuti pendirian
lembaga-lembaga perbankan dan keuangan Islam lainnya di berbagai dunia. Dan tahun
1976 untuk pertama kalinya para pakar ekonomi Islam berkumpul pada
International Conference on Islamic Economic and Finance di Jeddah[4].
3.
Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam
a.
Zaman klasik
Menurut penuturan Drs. Nur Chamid yang mengutip perkataan Hendrie
Anto dalam bukunya Pengantar Ekonomi Mikro Islam bahwasanya dalam periode ini
banyak ulama yang hidup bersama para sahabat Rasulullah Saw. dan para tabi’in,
sehingga para ulama tersebut dapat memperoleh referensi keilmuan Ekonomi Islam
yang akurat. Beberapa diantara mereka antara lain: Hasan Al-Bashri (110-728 M),
Zayd bin Ali (120/798 M), Abu Hanifah (150/767 M), Abu Yusuf (182/798 M),
Muhammad bin Hasan al-Shaybani (189/804 M), Yahya bin Adam (203/818 M), Shafi’i
(204/820 M), Abu Ubayd (224/838 M), Ahmad bin Hanbal (241/855 M), Al-Kindi
(260/873 M), Junaidi Baghdadi (279/910 M), al-Farabi (339/950 M), Ibnu
Misykawyh (421/1030 M), Ibnu Sina (428/859 M), dan Mawardi (450/1058 M). [5]
Namun kali ini penulis hanya akan beberapa tokoh saja diantaranya
sebagai berikut:
1.
Abu Yusuf (112-182 H / 731-798 M)
Yaqub bin Ibrahim bi Habib Al-Anshari atau lenih terkenal dengan
Abu Yusuf lahir di Kuffah pada tahun 113 H, beliau juga pernah tinggal di
Baghdad dan meninggal tahun 182 H. [6]
Beliau hidup pada masa pemerintahan Harun Ar-rosyid denga kitab
karangannya Al-kharaj beliau diberi amanah menjadi Hakim Agung pada
masanya dan mendapat gelar Qadli Qudhat. Guru-guru beliau adalah Imam Malik,
Abu Hanifah dan Ibn Abi Laila.
Abu Yusuf merupakan ahli fiqih pertama yang mencurahkan
perhatiannya pada permasalahan ekonomi.[7]
Beberapa kitab-kitab karangan beliau menjelaskan bahwa ilmu ekonomi adalah
bagian tak terpisahkan dari seni dan management pemerintahan dalam
rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk
mensejahterakan rakyatnya. Berdasarkan penuturan sejarah, beliau juga berperan
sebagai peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang kemudian “diambil” oleh
para ahli ekonom sebagai canons of taxation.
2.
Imam Al-Ghazali
Lahir di kota kecil Khurasan bernama Tuss (1058 M – 1111 M). Imam
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghozali adalah salah satu pemikir
besar islam. Kata Al-Ghozali yang berarti “pembuat benang” penisbatan dari sang
ayah yang bekerja sebagai penjual benang. Ketika masa mudanya beliau belajar ke
berbagai negara seperti Mesir, Baghdad, dan Palestina. Kemudian beliau
mendirikan sebuah madrasah bagi para fuqoha dan Mutashawifin di
kota kelahirannya At-Tus.[8]
Imam Abu Hamid Al-Ghozali dengan karyanya Ihya Ulumuddin
mengungkap tentang pemasukkan (income) yang dalam syariat disebut ((ثروة keuntungan, kesulitan dalam barter, uang dan riba. Beliau
mengungkapkan bahwa: “ada kerugian dari sistem barter dan pentingnya uang
sebagai alat tukar (means of
exchange) dan pengukur nilai (unit of account) barang dan jasa”.
(Jejak langkah pemikiran ekonomi Islam, 2010: 220)
3.
Ibnu Thaimiyyah
Ahmad bin Abd al-Halim bin Abd al-Salam bin Abdullah bin al-Khidr
bin Muhammad bin al-Khidir bin Ali bin Abdullah bin Taimiyah al-Harani
al-Damasyqi atau Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah lahir di kota Harran pada tanggal
22 Januari 1263 M, dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar Mazhab
Hanbali. Ibnu Taimiyah meninggal dunia di Damaskus tahun 728 H dan dikebumikan
di pemakaman kaum sufi.
Pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah makro ekonomi,
seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, uang dan kebijakan
moneter. Menurutnya, mekanisme pasar adalah proses yang berjalan atas dasar
gaya tarik-menarik antara produsen dan konsumen baik dari pasar output (barang)
atauput input (faktor-faktor produksi). Adapun harga diartikan sebagai sejumlah
uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu.
Dalam kitab Al-Hisbah, Ibnu Taimiyah lebih memperjelas apa
yang dimaksud dengan harga yang adil, yaitu: “Apabila orang-orang
memperjualbelikan barang dagangannya dengan cara-cara yang biasa dilakukan,
tanpa ada pihak yang dizalimi kemudian harga mengalami kenaikan karna
berkurangnya persediaan barang ataupun karena bertambahnya jumlah penduduk
(permintaan), maka itu semata-mata karena Allah Swt. Dalam hal demikian,
memaksa para pedagang untuk menjual barang dagangannya pada harga tertentu
merupakan tindakan pemaksaan yang tidak dapat dibenarkan.”
Ada dua tema yang seringkali ditemukan dalam pembahsan Ibnu
Taimiyah tentang masalah harga, yakni kompensasi yang setara atau adil (‘iwad
al mitsi) dan harga yang setara atau adil (tsaman al mitsi). Tujuan
utama dari harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan
transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantara anggota masyarakat.
Pada konsep harga adil, pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan keadilan.
Perbuatan monopoli terhadap kebutuhan-kebutuhan manusia menjjadi hal yang ditentang oleh Ibnu
Taimiyah. Jika ada sekelompok masyarakat melakukan monopoli, maka wajib bagi
pemerintah untuk melakukan penhaturan (regulasi) terhadap harga. Kemudain dalam
hal uang Ibu Taimiyah menyatakan bahwa fungsi utama uang adlah sebagai alat
pegukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang.
4.
Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun yang bernama lengkap Abu Zaid Abdurrahman bin Khaldun
lahir pada 27 Mei 1332 (1Ramadhan 732 H) di Tunisia. Keluarga Ibnu Khaldun
berasal dari hadramaut dan masih ada keturura dari Wail bin hajar, beliau wafat
pada taggal 26 Ramadhan 808 H (16 Maret 1406 M).
Dalam kitabnya Al-muqaddimah beliau mengemukakan tentang
cara beliau dalam berdiskusi tentang banyaknya prinsip-prinsip ekonomi yang
terkumpul didalamnya pemahaman yang mendalam, tinjauan yang jauh, dan pemikiran
yang tajam. Maka hal tersebut ditunjukkan dengan contoh-contoh pembagian
fungsi, indeks harga, uang, dan pembagian komoditas dari yang penting dan
pelengkap, perdagangan ekspor. [9]
5.
Muhammad Baqir As-sadr
Lahir bulan Maret 1935 di
al-Kazimiya, Iraq dan meninggal pada 9
April 1980 di baghdad, Iraq. (wikipedia)
Berkaitan
dengan ekonomi, Baqir As-Sadr telah membuat konsep ekonomi melalui bukunya yan
berjudul Iqtishaduna yang kemudian menjadi madzhab tersendiri. Madzhab
Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang
tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan
eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
Beberapa
pandangan ekonomi menurut Muhammad Baqir As-Sadr:
a.
Hubungan Milik
Kepemilikan
ada dua kepemilikan pribadi dan kepemilikan dan kepemilikan bersama: (i)
kepemilikan publik dan (ii) kepemilikan negara.
Pada
prakteknya tidak ada kepemilikan pribadi, yang ada hanyalah milik Allah semata. Perbedaan antara
kepemilikan publik dan negara adalah sebagian besar pada penggunaan properti
tersebut. Tanah negara harus digunakan untuk kepentingan orang banyak seperti
rumah sakit atau sekolah. Sedangkan milik negara tidak hanya kepetingan semua,
akan tetapi untuk kepentinga masyarakat tertentu, jika negara telah memutuskan.
(Gudang ilmu syraih blogspot, diakses: hari jumat 14:15)
b.
Pengambilan keputusan, Alokasi sumber dan kesejahteraan publik:
Peranan negara
Fakta
bahwa kepemilikan oleh negara mendominasi sistem Ekonomi Islamnya Sadr menunjukkan
betapa pentingnya peranan negara untuk menegakkan keadilan. Hal tersebut dapat
dicapai melalui bebagai fungsi:
1.
Distribusi sumber daya alam kepada individu didasarkan pada kemauan
dan kapasitas kerja mereka.
2.
Implementasi aturan agama dan hukum terhadap penggunaan sumber.
3.
Menjamin keseimbangan sosial.
c.
Larangan terhadap riba dan pelaksanaan zakat
d.
Distribusi
Dalam
bukunya Sadr membahas ada dua distribusi yaitu:
1.
Pre-production (distribusi sebelum produksi )
2.
Pro-produksi ( distribusi setelah produksi)
6.
Umar Chapra
Dr. Muhammad Umar Chapra adlah seorang pakar ekonom yang berasal
dari pakistan. Iya bekerja sebagai penasihat ekonomi senior pada Monetary
Agency, kerajaan saudi Arabia., sejak tahun 1965. Umar Chapra lahir pada
tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan. Kontribusi yang paling terkemuka yaitu
dalam 3 bukunya: Alquran menuju Sistem Moneter yang Adil (1985), Islam
dan Tantangan Ekonomi (1992), dan Masa Depan Ekonomi: Suatu Perspektif
Islam (2000).
Adapun pemikiran ekonomi Umar Chapra terhadap Ilmu Ekonomi
Konvensional ialah bahwa Ilmu Ekonomi Konvensional lah yang selama ini
mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern dan telah menjadi sebuah disiplin
ilmu yang sangat maju dan bahkan terdepan. Lain halnya dengan Ilmu Ekonomi
Islam. Ilmu ekonomi dengan perspektif Islam ini baru menikmati kebangkitannya
pada tiga atau empar dekade terakhir ini setelah mengalami tidur panjang pada
beberapa abad lalu. Hal ini dikarenakan sebagian besar negara muslim adalah
negara miskin dengan tingkat pembangunan ekonomi yang rendah.
4.
Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Islam
Agama Islam merupakan agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia. Apalagi dalam kegiatan ekonomi yang tidak bisa dilepaskan dari seluruh
kehidupan manusia sehari-hari. Maka sistem Ekonomi Islam tentunya mempunyai
nilai-nilai yang harus dipegang teguh serta dijalankan dengan sungguh-sungguh
agar mencapai tujuan sebagaimana yang dinginkan dan yang ditetapkan oleh Islam.
Diantara nilai-nilai sistem perkonomian Islam :
a.
Menjadikan norma-norma Islami sebagai acuan perekonomian masyarakat
Banyak ayat-ayat Alquran serta
hadits yang mengajarkan norma-norma dalam bersikap sebagai pelaku ekonomi.
Diantaranya :
(#qè=à2 (#qç/uŽõ°$#ur `ÏB É-ø—Íh‘ «!$# Ÿwur (#öqsW÷ès? †Îû ÇÚö‘F{$# tûïωšøÿãB ÇÏÉÈ
“… Makan dan minumlah rezeki (yang
diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat
kerusakan.” (al-Baqarah : 60)
$yg•ƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB ’Îû ÇÚö‘F{$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø‹¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Ar߉tã îûüÎ7•B ÇÊÏÑÈ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan, karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.” (al-Baqarah: 168)
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÌhptéB ÏM»t6Íh‹sÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#ÿr߉tG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä† tûïωtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ (#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%y—u‘ ª!$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ü“Ï%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang
Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya.” (al-Maidah : 87-88)
Ayat-ayat di
atas merupakan contoh dari ayat Alquran yang mengajarkan tentang nilai dasar
pikiran para pelaku ekonomi. Ayat-ayat tersebut menyeru pada umat muslim untuk
mencari dan menikmati rezeki Allah yang bertebaran di muka bumi. Rezeki
tersebut digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan baik materi maupun non-materi
dengan tetap memilih apa-apa yang baik dan halal serta meninggalkan apa-apa
yang haram dari segi cara ataupun materi itu sendiri. Salah satu hadist yang
menegaskan hal ini adalah :
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ، إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Orang Islam
itu selalu berpedoman pada syaratnya, kecuali syarat yang mengharamkan halal
atau menghalalkan haram.” (HR.
Tirmizi, (1352) dan Abu Daud (3594) dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih
At-Tirmizi)
Diantara
norma-norma ekonomi Islam antara lain adalah cailah yang halal lagi baik, tidak
menggunakan cara batil, tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas, tidak zalim,
menjauhkan diri dari unsur riba, maisir, dan gharar, serta tidak
melupakan tanggung jawab berupa zakat. Hal inilah yang membedakan sistem
perekonomian Islam dengan sistem perekonomian konvensional yang menggunakan
konsep kepentingan pribadi.
b.
Keadilan yang Menyeluruh
Islam sangat
memperhatikan kesejahteraan setiap individu dan sangat melarang perbuatan
zalim. Dalam sisten ekonomi Islam, tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara
zalim, maka dari itu sistem-sistem yang terdapat dalam ekonomi Islam sangat
mengharga pelaku ekonomi dengan aturan-aturan yang bersesuaian sehingga tidak
ada yang menzalimi dan dizalimi.
$pkš‰r'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu‘$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& y‰YÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa
- bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang
yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S
Al-Hujurat: 13)
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#y‰pkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtBÌôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #’n?tã žwr& (#qä9ω÷ès? 4 (#qä9ωôã$# uqèd Ü>tø%r& 3“uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah
kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Maidah: 8)
Dalam hal ini keadilan
dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu keadilan sosial, keadilan ekonomi dan
keadilan distribusi pendapatan. Keadilan sosial yaitu selalu mengingat bahwa
seluruh manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah SWT dan yang
membedakan hanya ketakwaan bukanlah dilihat dari segi suku, ras ataupun jumlah
materi.
Keadilan
ekonomi berfungsi untuk memastikan bahwa setiap individu menjalankan
kewajibannya dalam bidang ekonomi seperti zakat dan juga mendapatkan hak nya
yang telah ditetapkan dan disesuaikan. Rasulullah
saw bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ ؛ فَإنَّ
الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Takutlah
kalian berbuat zalim, karena kezaliman itu menjadi kegelapan demi kegelapan di
hari kiamat” (Hr. Muslim).
Keadilan
distribusi pendapatan merupakan upaya untuk menghilangkan kesenjangan
sosial-ekonomi. Islam telah mengajarkan bagaimana caranya mengatasi kesenjangan
di dalam masyarakat, di antaranya adalah dengan menjamin hak dan kesempatan
semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi dan menjamin kebutuhan dasar hidup
setiap anggota masyarakat. Juga perintah zakat kepada muslim yang memiliki
kekayaan sesuai dengan kadar yang telah ditentukan. Rasulullah bersabda :
لَيْسَ اْلمـُؤْمِنُ الَّذِى
يَشْبَعُ وَ جَارُهُ جَائِعٌ
“Bukanlah orang yang beriman yang ia sendiri kenyang sedangkan
tetangga (yang di sebelah)nya kelaparan”. (H.R Bukhori)
Lima
hal ini merupakan inspirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi Islam. Namun
teori yang baik tidak akan seimbang tanpa diterapkan menjadi sebuah sistem.
Dari lima nilai universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip yang akan menjadi
ciri dan cikal bakal sistem ekonomi Islami yaitu :
a. Kepemilikan multi jenis (Multitype
Ownership)
Nilai tauhid dan adil melahirkan
konsep multitype ownershipyaitu mengakui bermacam-macam bentuk
kepemilikan baik swasta, negara, maupun campuran.Prinsip ini adalah terjemahan
dari nilai tauhid bahwa pemilik primer langit, bumi dan seisinya adalah Allah,
sedangkan manusia diberi amanah untuk mengelolanya. Jadi manusia dianggap
sebagai pemilik sekunder.
b. Kebebasan untuk bertindak atau
berusaha (Freedom to Act)
Para pelaku ekonomi dan bisnis
menjadikan sifat-sifat Nabi Muhammad sebagai panduan untuk melakukan
aktivitasnya. Sifat-sifat Rasulullah yang sudah terangkum dalam empat sifat
nabi Muhammad yaitu Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah ini bila
digabungkan dengan keadilan dan nilai khilafah (pemerintahan) akan melahirkan
konsep (freedom to Act) pada setiap muslim.
c. Keadilan Sosial (Social Justice)
Gabungan nilai khilafah
(pemerintahan) dan nilai ma’ad (hasil) akan menghasilkan keadilan
sosial. Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan
dasar hidup manusia dan menciptakan keadilan sosial antara yang kaya dan yang
miskin.
5.
Karakteristik Ekonomi Islam dan Hubungannya dengan Etika
Seorang mukmin
yang baik adalah yang dapat menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhiratnya.
Perpaduan antara unsur materi dan spiritual inilah yang membedakan sistem
ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain. Ekonomi Islam sangat
mengedepankan norma dan kemaslahatan bersama dalam menjalankan kegiatannya.
Karakteristik
ekonomi Islam mempunyai tiga asas pokok yaitu akidah, akhlak dan hukum
(muamalah). Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan
dalam al-maushu’ah wa al-amaliyah al Islamiyah yang dapat diringkas
sebagai berikut :
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta.
Semua harta benda dan apapun yang terdapat di dunia ini harus
disadari hakikanya merupakan milik Allah SWT.
°! $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 3 bÎ)ur (#r߉ö7è? $tB þ’Îû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷‚è? Nä3ö7Å™$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóu‹sù `yJÏ9 âä!$t±o„ Ü>Éj‹yèãƒur `tB âä!$t±o„ 3 ª!$#ur 4’n?tã Èe@à2 &äóÓx« íƒÏ‰s% ÇËÑÍÈ
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam
hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan
kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya
dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu.” (Q.S Al-Baqarah: 284)
Manusia adalah khalifah atas harta milik Allah dan Allah memberikan
hak kepada manusia untuk memanfaatkannya. Islam sangat menghormati kepemilikan
pribadi, bahkan harta termasuk dari salah satu dari lima
asas Islam yang wajib dilindungi yaitu nyawa, harta, keturunan, kehormatan dan
akal. Namun pemanfaatannya tidak boleh merugikan orang lain. Jadi, kepemilikan
dalam Islam tidak mutlak karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
2. Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum) dan moral
Dalam melakukan
kegiatan ekonomi, Islam sangat mengedepankan moral agar tidak ada pihak yang
dizalimi. Perbaikan akhlak yang merupakan salah satu tujuan datangnya Islam
benar-benar mencakup di seluruh aspek kehidupan. Seperti larangan penipuan
dalam transaksi, larangan menimbun harta, larangan melakukan pemborosan dan
lain-lain yang dapat menghancurkan individu ataupun masyarakat.
3. Keseimbangan materi dan rohani
Keseimbangan dunia
dan akhirat juga menjadi karakteristik penting ekonomi Islam dan tidak dimiliki
oleh sistem ekonomi lainnya. Islam daang untuk mengatur kehidupan manusia, oleh
karena itu Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.
4. Keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
Islam tidak
mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan
tertentu. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara
batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu
dan umum.
5. Kebebasan individu dijamin dalam Islam
Islam memberikan
kebebasan dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan yang tidak
melanggar syariat dan juga dengan cara yang tidak melanggar syariat pula yakni
dengan mengikti aturan-aturan yang telah digariskan Islam. Berbeda dengan
sistem kapitalis yang tidak memiliki norma agama sehingga tidak memperhatikan
halal dan haram. Juga berbeda dengan sistem sosialis yang justru tidak ada
kebebasan sama sekali karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur oleh
negara.
6. Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
Islam
memperkenankan negara untuk ikut mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara proporsional. Negara juga berkewajiban
memberiakan jaminan social agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Peran negara dalam sistem ekonomi Islam tentu berbeda dengan kapitalis yang
sangat membatasi perannya danjuga berbeda dengan sosialis yang memberikan
kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
7. Tidak bersikap angkuh akan kekayaan
Sebagaimana firman
Allah SWT :
!#sŒÎ)ur !$tR÷Šu‘r& br& y7Î=ök–X ºptƒös% $tRötBr& $pkŽÏùuŽøIãB (#qà)|¡xÿsù $pkŽÏù ¨,yÛsù $pköŽn=tæ ãAöqs)ø9$# $yg»tRö¨By‰sù #ZŽÏBô‰s? ÇÊÏÈ
“ Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri,
Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya
mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka
sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami
hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Q.S. Al-Isra : 16)
8. Adanya kewajiban zakat dan larangan riba
Perintah
menunaikan zakat dan larangan riba adalah karakteristik khusus yang terdapat
dalam sistem ekonomi Islam. Zakat berfungsi sebagai pembersih jiwa dan menyucikan
harta yang dipunya setiap individu. Sedangkaan larang riba berfungsi sebagai
pelindung terhadap pihak-pihak tertentu dan juga sebagai suatu sistem yang
menjaga agar peredaran uang tetap berjalan normal.
Inilah beberapa
karakter yang terdapat dalam sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam sangat
memperhatikan etika sebagai metode perwujudan keadilan dan kesetaraan dalam
masyarakat karena kesejahteraan manusia merupakan tujuan utama dari syariat Islam,
dalam hal ini ekonomi Islam. Ekonomi Islam tidak hanya memperhatikan
pembangunan material dan individu, tetapi juga memperhatikan pembangunan
keimanan dimana seseorang yang menjalani Islam secara kaffah akan dapat
bermuamalah dengan baik dan tepat karena keimanan yang akan membentuk bagaimana
sikap, cara pengambilan keputusan, dan perilaku masyarakat.
6.
Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi Kapitalis dan
Sosialis
Sistem ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT. tentu berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis hasil ciptaan manusia yang penuh
dengan hawa nafsu. Perbedaan ini dapat dilihat dari segi konsep sistem
tersebut. Berikut perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi
kapitalis dan sosialis.[11]
Konsep
|
Islam
|
Kapitalisme
|
Sosialis
|
Dasar
|
Wahyu ilahi dan ijtihad
para ulama
|
Ideologi Liberalisme
|
Ideologi Komunisme
|
Sumber Kekayaan
|
Sumber kekayaan alam
semesta dari Allah SWT
|
Sumber kekayaan sangat
langka
|
Sumber kekayaan sangat
langka
|
Kepemilikan
|
Sumber kekayaan yang kita
miliki adalah titipan dari Allah SWT.
|
Setiap pribadi dibebaskan
untuk memiliki semua kekayaan yang diperolehnya
|
Sumber kekayaan didapat
dari pemberdayaan tenaga kerja (buruh)
|
Tujuan gaya hidup
perorangan
|
Untuk mencapai kemakmuran
atau kesuksesan di dunia dan akhirat
|
Kepuasan pribadi
|
Kesetaraan penghasilan
diantara kaum buruh
|
Metodologi
|
Pokok-pokok aturan yang
ada pada Alquran dan Hadist dan dikembangkan melalui proses ijtihad.
|
Semata-mata dari
penalaran akal manusia.
|
Semata-mata dari
penalaran akal manusia.
|
7.
Perkembangan dan Peran Ekonomi Islam Terhadap Dunia
Seperti yang
telah dibahas sebelumnya mengenai sejarah perkembangan ekonomi Islam yang
sejatiya sudah dimulai sejak zaman Rasulullah Saw., maka sudah dapat dipastikan
bahwasanya ekonomi Islam bukanlah sebuah sistem ekonomi baru yang praktiknya hanya
diperuntukan bagi kaum muslimin. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan
laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercacat
lebih dari dua ratus lembaga keuangan islam yang beroperasi di seluruh dunia,
baik di negara-negara berpenduduk muslim, maupun di Eropa, Australia, bahkan
Amerika.[12]
Cecep Maskanul
Hakim (Belajar Mudah Ekonomi Islam, 2011: 2) memaparkan beberapa peran ekonomi
Islam terhadap sistem perekonomian dunia, antara lain:
·
Adapun yang menjadi cikal bakal perkembangan ekonomi Islam atau
ilmu ekonomi yang dikaji dari aspek syariah ialah didirikannya IDB (Islamic Development
Bank) pada tahun 1975. Berawal dari konflik yang terjadi antara Israel dan
Timur Tengah tepatnya pada Oktober 1973, yang kemudian menimbulkan rasa empati
dari negara-negara Islam dunia sehingga diadakanlah sebuah sidang pertama kali
demi mencari titik terang atas konflik ekonomi yang dialami kedua pihak ini.
Maka dibentuklah lembaga keuangan internasional berbasis syariah di Jeddah,
Arab Saudi. Tidak berselang lama setelah dibentuknya lembaga keuangan
internasional berbasis Islam tersebut, muncullah lembaga-lembaga keuangan Islam
lain yang menempatkan ilmu ekonomi Islam pada peran yang cukup penting dimata
dunia.
·
Peran selanjutnya yang tidak kalah penting khususnya dalam era
globalisasi ialah bahwasanya ekonomi Islam dianggap sebagai solusi alternatif
dalam menghadapi pasar bebas. Dan yang dimaksudkan disini adalah bagaimana Islam
meninjau faktor-faktor ketidak stabilan permintaan dan penawaran yang kemudian
dimungkinkan mengubah keduanya ke arah distribusi yang lebih baik.[13]
·
Seperti yang telah sama-sama kita rasakan mengenai praktik sistem
ekonomi Islam baik itu di dunia maupun di Indonesia sendiri antara lain
terciptanya perilaku ekonom peduli masyarakat, dengan tertanamnya konsep jujur,
adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, karakteristik sistem ekonomi Islam
sendirilah yang menjadikan perannya begitu penting yaitu demi terciptanya
kemakmuran perekonomian dunia serta dalam menciptakan masyarakat yang adil
makmur. Hal ini dapat ditinjau dengan melihat perbandingan karakteristik dari
sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang keduanya memiliki karakteristik
yang cenderung tidak memperhatikan kesejahteraan yang sesungguhnhya. Dalam
sistem ekonomi kapitalis, meskipun dapatmemberikan kebebasan untuk
berlomba-lomba menciptakan karya yang baru dalam meningkatkan kreatifitas, akan
tetapi dalam praktiknya mengandung unsur serakah atau terkesan memperkaya diri
sendiri tanpa mamikirkan kesejahteraan masyarakat lain. Begitu pula dalam
sistem ekonomi sosialis, meskipun pemerintah yang mengatur tata kehidupan
perekonomian dengan memebatasi kekayaan kepada setiap individu sesuai dengan
kontribusinya, akan tetapi aktivitas ekonomi menjadi sangat lesu dan terkesan
mengabaikan pendidikan moral yang pada akhirnya menjadikan tindak kriminalitas
sebagai suatu kegiatan atau pemandangan biasa.
8.
Masa Depan, Tantangan dan Problematika Ekonomi Islam
Berdasarkan berbagai macam peran ekonomi Islam dalam dunia perekonomian yang telah disampaikan diatas, tentunya
bukanlah hal mudah dalam menjalankan seluruh peran tersebut. Dan tidak dapat
dipungkiri bahwa terdapat berbagai macam problematika dalam upaya penegakkannya
sistem ekonomi Islam ini. Akan tetapi, pada pembahasan ini kami memfokuskan
pada problematika yang terjadi di Indonesia mengigat perlunya berbagai solusi yang
nantinya bisa dengan lansung diaplikasikan demi memperbaiki ekonomi Islam
negeri tercinta Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua I IAEI sekaligus
Dosen Pascasarjana UI melalui tulisannya
bahwa :
Setidaknya terdapat 5 problematika yang dialami Indonesia dalam
upaya pengembangan ekonomi Islam, diantaranya:
1.
Minimnya pakar-pakar ekonomi Islam tanah air
2.
Ujian terhadap kredibilitas para ekonom atas sistem ekonomi Islam
(syariah) dan keuangannya
3.
Terbatasnya Perguruan Tinggi yang mengajarkan ilmu Ekonomi Islam
secara menjurus serta minimnya lembaga training dan consuling mengenai ilmu Ekonomi Islam
4.
Kurangnya peran pemerintah (baik legislatif maupun eksekutif)
terhadap pengembangan ekonomi Islam (syariah)
karena kurangnya pengetahuan mereka.
5.
Kurangnya kerjasama dan sosialisasi antara ulama-ulama Indonesia
dengan tenaga pendidik ekonomi Islam.[14]
Dengan
diketahuinya beberapa problematika diatas, maka dapat tergambarlah
pemecahan-pemacahan maupun solusi yang setidaknya dapat menjadi sasaran dan
target di masa depan akan pertumbuhan ekonomi Islam yang lebih baik di tanah
air. Maka dari itu, kami menyimpulkan setidaknya perlu ada langkah-langkah pasti dalam
mengatasi berbagai problematika diatas, diantaranya:
·
Perlunya sinergi antar berbagai elemen ekonomi, seperti lembaga
keuangan syariah, lembaga pendidik dan para ulama serta lembaga pembangun
(pemerintah) dalam mencari kader-kader
ekonom Islami yang berkompeten dengan
memfokuskan pendidikan ekonomi berbasis syariah dimulai di tingkat SMA/SMK/MA
serta berbagai pelatihan terkait baik itu seputar perekonomian
Islam maupun perkembangan perekonomian dunia
·
Perlunya pendalaman materi kepada para ulama mengenai pengetahuan
perkembangan ekonomi dunia secara
mendalam sehingga dalam pelaksana
ekonomi Islami(syariah) dapat menjadi seimbang dengan menyesuaikan perkembangan
ekonomi dunia berdasarkan pengetahuannya. Dengan pengetahuan yang maksimal
mengenai dunia perekonomian, maka hasil penerapannya pun bisa jadi maksimal.
·
Perlunya perluasan lembaga pendidik ekonomi berbasis syariah
·
Penegakkan penegasan hukum yang sangat dibutuhkan terhadap para
pemimpin Indonesia terhadap setiap kegiatan yang keluar jauh dari jalur Islami
(dalam hal ini ekonomi syariah)
Meski kami sadari akan tantangan ekonomi
dimasa depan yang mungkin mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Islam tanah air,
ataupun bahkan memperkecil kesempatan dan peluang bagi ekonomi Islam untuk
terus berkembang, akan tetapi selama tetap ada generasi penerus tanah air yang tak henti memperdalam ilmu ekonomi Islam,
serta berdedikasi penuh terhadap pelaksanaannya, insyaallah... dapat
diprediksi bahwa ekonomi Islam akan tetap menjadi landasan utama sistem
perekonomian dunia yang berbasis syariah. Adapun harapan kami setelah meneliti
mengenai tantangan dan problematika ekonomi Islam yang mungkin terjadi dimasa
depan, ialah semoga ekonomi Islam kelak menjadi satu-satunya sistem ekonomi
yang menjadi acuan utama bagi sistem perekonomian dunia yang mengedepankan
keadilan dan kemakmuran masyarakat dan seluruh umat beragama.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
·
Ekonomi Islam adalah Ilmu yang berperan antara kebutuhan material
dan rohani setiap manusia dan sesuatu yang Allah jadikan pengganti kebutuhan
tersebut yang sesuai dengan nilai dan aturan syara untuk mencapai kebahagian
dunia dan akhirat.
·
Lahirnya Ekonomi Islam tidak terlepas dari sejarah diutusnya
Rasulullah Saw. ke muka bumi ini, tepatnya ketika beliau mendirikan pasar di
Madinah dan menetapkan beberapa aturan yang harus diikuti oleh para pelaku
transaksi. Meskipun dalam praktiknya sistem ekonomi ini terkesan baru, akan
tetapi pada hakikatnya konsep ekonomi berbasis islam telah ada sejak zaman
diturunkannya wahyu
·
Beberapa tokoh yang menjadi dasar pemikir perkembangan diantaranya
Abu Yusuf, Imam al-Ghozali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Muhammad Baqir
as-Sadr, Umar Chapra
·
Diantara karakteristik atau nilai-nilai sistem ekonomi islam
memiliki tujuan utama yaitu demi menciptakan masyarakat yang adil makmur dengan
mengedepankan kemaslahatan bersama
2.
Saran
Setelah
meneliti melalui berbagai sumber mengenai perkembangan dan tantangan sistem
ekonomi Islam dimasa depan, maka berikut kami paparkan beberapa usulan yang
kami susun sebagai perencanaan langkah selanjutnya dalam mengembangkan tatanan
perekoomian dunia khususnya perekonomian tanah air:
·
Perlunya sinergi/hubungan yang kuat antara lembaga keuangan,
lembaga pendidik dan para ulama sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan
ideal dalam menjalankan dan menerapkan sistem Ekonomi Islam dalam kehidupan
sehari-hari di seluruh penjuru dunia
·
Perluasan lembaga-lembaga pendidik Ekonomi Islam khususnya dimulai
pada jenjang SMA/SMK/MA yang lebih
terfokus dan mendalam
·
Perlunya mengadakan training-trainig seputar ilmu
perekonomian dunia kepada para ulama serta perkembangan yang dilalui sistem
Ekonomi Islam agar wawasan mengenai perekonomian konvensional pun nantinya
dapat diseimbangkan dengan penerapan sistem Ekonomi Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
Muhammad Syafi’i. 2011. Bank Syariah
dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Chamid, Nur.
2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Chapra, M.
Umer. 2000. Islam dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press
Dawabah, Asyraf
Muhammad. 2010. Al Iqtishodul Islami (Madkhol wa Manhaj). Kairo:
Darussalam
Maskanul Hakim,
Cecep. 2011. Belajar Mudah Ekonomi Islam. Tangerang Selatan: Shuhuf
Media Insani
P3EI. 2011. Ekonomi
Islam. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada
Jayanto, Prabowo Yudho. Aplikasi Ekonomi Islam. cerdasbersama.com
Radendicky
Dermawan. Peran dan Peluang Ekonomi Islam Sebagai Solusi Perekonomian Dunia. www.kompasiana.com
[1]
Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, (Bairut: Darussadir, 1375 H), h. 178/9.
[2]
Dr. Asyraf Muhammad Dawabah, Al-Iqtishadi Al-Islami madkhal wa
manhaj, (Kairo: Darussallam, 2010), h. 25.
[3]
Ibid., h. 26
[4]
Drs. Nur Chamid, MM, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), h. 1
[5]
Ibid., h. 147
[6]
Ibid., h. 153
[7]
Ibid., h. 154
[8]
Ibid., h. 218
[9]
Dr. Asyrof Muhammad Dawabah, op.cit, h.27
[12]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2011), h. 19
[13] Aryamuba. Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Alternatif Dalam Pasar Islam.
www.academia.edu, diakses 10-09-2015
pukul 13.13
[14]
Agustianto, Tantangan Ekonomi
Syariah dan Peran Ekonomi Muslim, www.imammahfudz.wordpress.com diakses pada 09-09-2015 pukul 23.47
No comments:
Post a Comment