وفرائض الصوم أربعة أشياء: النية والإمساك عن الأكل والشرب والجماع وتعمد القيء
Fardhu-fardhu puasa ada empat perkara :
Niat, Menahan dari makan dan minum, Menahan Berjimak, Dan Menahan dari pada sengaja muntah
_____________________________________________________________________
1. Niat : ini merupakan perkara penting yang mesti setiap Muslim memperhatikannya karena disinilah awal diterima amal ibadahnya atau tidak, karena niat merupakan penentu daripada perbuatan kita sebagaimana hadis baginda Rasulullah saw إنما الأعمال بالنيات sesungguhnya setiap amal perbuatan itu haruslah dengan niat, dalam masalah ini ada beberapa hal yang penting yang berkaitan dengan niat puasa, diantaranya ;
# Niat ialah amal perbuatan hati dan tentunya tempatnya di hati, sedangkan melafazkan dengan lidah hukumnya sunnah.
# Tabyit ( تبييت ) : yaitu menempatkan waktu kapan kita meniatkan puasa, tentunya waktu kita menempatkan niat puasa itu ialah pada malam hari, yang di mulai setelah dibolehkan berbuka puasa sampai sebelum keluar fajar.
# Ta'yin ( تعيين ) : yaitu menentukan jenis puasa apa yang kita ingin lakukan, puasa nazar, qadha, ramadhan dll. Tidak boleh menggabungkan dua puasa wajib dalam satu hari.
# Tikrar ( تكرار ) : yaitu pengulangan niat yang mesti kita lakukan setiap malamnya, tidak boleh kita gabungkan satu niat mulai awal ramadhan sampai akhir ramadhan, setiap malamnya mesti kita mengulangnya.
# kalau seandainya ragu antara meniatkan puasa antara sebelum fajar atau sesudahnya maka tidak sah puasa
# kalau seandainya hatinya antara mau melanjutkan puasa ataupun mau membukanya maka puasanya tetap sah selama dianya tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa
# kalau seandainya dia salah dalam meniatkan hari misalnya " saya sengaja puasa esok hari sabtu bulan ramadhan karena Allah SWT " ternyata besoknya bukan hari sabtu tetapi hari minggu maka puasanya tetap sah
# Kalau seandainya malamnya dia niat puasa nazar tetapi ketika siangnya dia niat puasa qadha maka puasa nazarnya yang dihitung ( alias masih sah ) tidak ada kaitannya dengan puasa qadha
_____________________________________________________________________
2. Menahan dari makan dan minum :
# ini berdasarkan firman Allah SWT dalam al Quran (al Baqarah : 187) ;
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ
أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam
# Apabila yang puasa lupa akan puasanya yang menyebabkan dia minum dan makan maka puasanya tetap sah, sebagaimana sabda baginda Nabi SAW :
(من نسي و هو صائم فأكل أو شرب فاليتم صومه , فإنما أطعمه الله وسقاه ( رواه الأربعة
" Barang siapa yang lupa dan dianya dalam keadaan puasa kemudian dia makan dan minum maka lengkapilah puasanya, sesungguhnya yang membuatnya makan dan minum itu Allah SWT".
_____________________________________________________________________
3. Menahan Berjimak : yaitu memasukkan kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan dengan sengaja, namun apabila dia lupa bahwa dia lagi berpuasa maka puasanya tetap sah dan ketika dia sadar bahwa dia dalam keadaan puasa maka jangan dilanjutkan lagi.
# walaupun air mani belum keluar, apabila helm kemaluan laki-laki sudah masuk kedalam kemaluan perempuan maka puasanya batal
# kalau seandainya dia berjimak dimalam hari, kemudian fajarpun sudah keluar yang menyebabkan dia mandi setelah keluar fajar, apakah puasanya tetap sah ? jawabannya : puasanya tetap sah karena yang mengharuskan dia mandi karena dia mesti menunaikan ibadah shalat.
# hukum telat mandi bagi orang haidh yang sudah suci pada malam harinya ? hukumnya sama seperti hukum orang yang telat mandi karena malamnya berjimak.
_____________________________________________________________________
4. Menahan dari pada sengaja muntah : yaitu melakukan sesuatu dengan sengaja untuk mengeluarkan makanan atau benda lain dari perut melalui mulutnya maka puasanya batal. Namun apabila dia muntah disebabkan karena terlalu dingin ataupun sakit maka puasanya tetap sah.
_____________________________________________________________________
No comments:
Post a Comment