الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء:
ما وصل عمدا إلى الجوف والرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال ع مباشرة والحيض والنفاس والجنون والردة
Yang dapat membatalkan puasa seseorang ada sepuluh perkara :
sesuatu yang masuk kedalam rongga-rongga ataupun kepala, dan memasukkan obat kedalam dua jalan, muntah dengan sengaja, berjimak dengan sengaja, mengeluarkan mani, haidh, nifas, gila, dan murtad.
_____________________________________________________________________
1. Memasukkan sesuatu kedalam rongga-rongga : atau disebut dengan al jauf diantaranya ialah rongga mulut, telinga, hidung, ataupun rongga dubur
# Segala sesuatu yang masuk kedalam rongga-rongga ini secara sengaja maka puasanya tidak sah lagi.
# Mata tidaklah disebut dengan al Jauf (rongga), apabila obat mata ( طعم الكحل ) atau tetesan mata digunakan maka tidak dapat membatalkan puasa
_____________________________________________________________________
2. Memasukkan sesuatu kedalam kepala : begitu pula apabila kepalanya di operasi kemudian dimasukkan sesuatu kedalamnya yang dapat mengantarkan kedalam rongga-rongga maka puasanya juga batal
_____________________________________________________________________
3. Memasukkan obat kedalam dua jalan : seperti memasukkan obat kedalam dubur
# sedangkan menyuntikkan infus melalui tangan ini maka ini tidak dapat membatalkan puasa
_____________________________________________________________________
4. Muntah dengan sengaja : memasukkan sesuatu kedalam mulut dengan sengaja sehingga dia muntah maka puasanya batal.
# apabila muntah tidak disengaja seperti pusing karena naik mobil yang menyebabkan dianya muntah maka tidak dapat membatalkan puasa ataupun bau yang sangat menyengat yang membuat muntah bagi orang yang menciumnya maka tidak batal puasanya.
_____________________________________________________________________
5. Berjimak dengan sengaja : berjimak dengan istri tentunya dibolehkan namun bukan pada waktu siang hari bulan ramadhan ( mulai keluaar fajar sampai terbenamnya matahari ). Apabila hal itu juga dilakukan pada siang hari dengan sengaja maka puasanya tidak sah baik keluar air mani ataupun tidak.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu
# Namun apabila seseorang berjimak di siang hari disebabkan karena lupa maka tidaklah mengapa puasanya tetap sah.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا
كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu
# Namun apabila seseorang berjimak di siang hari disebabkan karena lupa maka tidaklah mengapa puasanya tetap sah.
# kalau seandainya berjimak di dubur maka hukumnya juga sama yaitu puasanya batal baik keluar air mani ataupun tidak
_____________________________________________________________________
6. Mengeluarkan mani : bisa disebabkan karena mencium istri ataupun muqaddimah daripada jimak walau keluarnya cuman setetes. Ataupun penyebabnya karena menonton film yang tidak pantas dilihat atau dikeluarkan dengan tangannya atau tangan istri.
# Apabila dia memikirkan sesuatu dengan Nafsunya sehingga menyebabkan air maninya keluar karena dia menghayal maka hukumnya sama seperti orang yang mimpi bsah, puasanya tetap sah. Dianya hanya perlu mandi wajib karena dibutuhkan untuk shalat.
# Apabila dia memikirkan sesuatu dengan Nafsunya sehingga menyebabkan air maninya keluar karena dia menghayal maka hukumnya sama seperti orang yang mimpi bsah, puasanya tetap sah. Dianya hanya perlu mandi wajib karena dibutuhkan untuk shalat.
_____________________________________________________________________
7. Haidh : maka apabila keluar darah haidh walaupun puasanya hanya tinggal 1 menit lagi maka puasanya tetap tidak sah dan harus menggadhanya setelah usai ramadhan.
_____________________________________________________________________
8. Nifas : yaitu darah yang keluar setelah proses melahirkan, maka tidak sah puasa bagi orang yang lagi nifas.
# paling cepat seorang wanita mengeluarkan darah nifas sekejap, standarnya wanita empat puluh hari, paling lama enam puluh hari.
# paling cepat seorang wanita mengeluarkan darah nifas sekejap, standarnya wanita empat puluh hari, paling lama enam puluh hari.
_____________________________________________________________________
9. Gila : orang gila tidak sah puasanya, baik gilanya karena penyakit yang di derita atau karena penyebab tangannya sendiri yang menghilangkan akalnya.
# apabila gilanya itu disebabkan karena penyakit yang datang maka dia tidak perlu menqadha puasanya.
# apabila gilanya itu disebabkan karena perbuatan tangannya sendiri seperti minum air khamar yang membuat dia gila maka wajib menqadha puasa yang ditinggalkannya itu.
# sedangkan orang ighma' ( pingsan ) tidaklah perlu berbuka kecuali pingsan seharian penuh sampai waktu maghrib
# apabila gilanya itu disebabkan karena penyakit yang datang maka dia tidak perlu menqadha puasanya.
# apabila gilanya itu disebabkan karena perbuatan tangannya sendiri seperti minum air khamar yang membuat dia gila maka wajib menqadha puasa yang ditinggalkannya itu.
# sedangkan orang ighma' ( pingsan ) tidaklah perlu berbuka kecuali pingsan seharian penuh sampai waktu maghrib
_____________________________________________________________________
10. Murtad : yaitu keluar dari agama Islam.
# orang kafir tidak wajib baginya berpuasa
# orang murtad wajib bagi dia berpuasa namun apabila dia berpuasa tidak sah puasanya dan wajib mengulang seluruh puasa yang telah ditinggalkannya.
_____________________________________________________________________
NOTE :
* Melahirkan pada bulan ramadhan juga membatalkan puasa
* Apabila seseorang yang berpuasa berjunub dibulan ramadhan ( mimpi basah ) mandi dan airnya masuk kedalam telinga maka puasanya tetap sah karena mandi junub mengharuskan orang tersebut untuk mencuci telinga dhahir maupun bathin. Sedangkan mandi sunnah apabila masuk air kedalam telinga maka puasanya tidak sah.
* barangsiapa yang makan dan minum sedangkan dia beranggapan bahwa fajar belum keluar kemudian dia mengetahui setelah itu bahwa anggapannya salah, maka puasanya hari itu tidaklah sah dan wajib bagiya menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa sepanjang hari demi menghormati bulan ramadhan.
* Bagi sebagian orang yang tidak berpuasa ada dua keadaan bagi mereka :
Wajib menahan sesuatu yang dapat membatalkan puasa ( walaupun dia tidak puasa ) dan ada pula yang seperti orang berbuka dengan sengaja, murtad kemudian masuk Islam lagi di hari itu, yang lupa mengambil niat di malam hari, yang menganggap hari itu hari shak (ragu-ragu) kemudian ada yang menetapkan bahwa hari itu adalah hari Ramadhan.
Sunnah bagi mereka menahan sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti halnya orang musafir, ibu hamil, ibu menyusui dan anak-anak yang dalam proses mencapai baligh, orang gila yang sembuh dari gilanya disiang hari, orang kafir asli yang masuk Islam di pertengahan hari bulan Ramadhan., wanita haidh, nifas yang suci di siang hari, orang sakit yang tidak mengambil niat puasa pada malam harinya namun pas paginya dia sudah sehat.
# orang kafir tidak wajib baginya berpuasa
# orang murtad wajib bagi dia berpuasa namun apabila dia berpuasa tidak sah puasanya dan wajib mengulang seluruh puasa yang telah ditinggalkannya.
_____________________________________________________________________
NOTE :
* Melahirkan pada bulan ramadhan juga membatalkan puasa
* Apabila seseorang yang berpuasa berjunub dibulan ramadhan ( mimpi basah ) mandi dan airnya masuk kedalam telinga maka puasanya tetap sah karena mandi junub mengharuskan orang tersebut untuk mencuci telinga dhahir maupun bathin. Sedangkan mandi sunnah apabila masuk air kedalam telinga maka puasanya tidak sah.
* barangsiapa yang makan dan minum sedangkan dia beranggapan bahwa fajar belum keluar kemudian dia mengetahui setelah itu bahwa anggapannya salah, maka puasanya hari itu tidaklah sah dan wajib bagiya menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa sepanjang hari demi menghormati bulan ramadhan.
* Bagi sebagian orang yang tidak berpuasa ada dua keadaan bagi mereka :
Wajib menahan sesuatu yang dapat membatalkan puasa ( walaupun dia tidak puasa ) dan ada pula yang seperti orang berbuka dengan sengaja, murtad kemudian masuk Islam lagi di hari itu, yang lupa mengambil niat di malam hari, yang menganggap hari itu hari shak (ragu-ragu) kemudian ada yang menetapkan bahwa hari itu adalah hari Ramadhan.
Sunnah bagi mereka menahan sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti halnya orang musafir, ibu hamil, ibu menyusui dan anak-anak yang dalam proses mencapai baligh, orang gila yang sembuh dari gilanya disiang hari, orang kafir asli yang masuk Islam di pertengahan hari bulan Ramadhan., wanita haidh, nifas yang suci di siang hari, orang sakit yang tidak mengambil niat puasa pada malam harinya namun pas paginya dia sudah sehat.
No comments:
Post a Comment